TEMPO.CO, Pangkalpinang - Komisi III DPRD Bangka Belitung mengecam penambangan timah di Desa Tanjung Labu Pulau Lepar Kabupaten Bangka Selatan yang dilakukan oleh PT Timah TBK bersama mitranya CV SR Bintang Babel. Kecaman tersebut disampaikan karena diduga ada beberapa Undang-undang yang dilanggar dan penolakan dari masyarakat.
Anggota Komisi III DPRD Bangka Belitung Rina Tarol mengatakan penambangan timah tersebut terkesan akal-akalan karena Undang-Undang sudah melarang adanya penambahan di pulau kecil.
"Kita minta IUP (Izin Usaha Pertambangan) PT Timah di Pulau Lepar dihapuskan. Selain itu oknum pejabat PT Timah yang bertugas di Bangka Selatan dicopot saja karena ada surat dari PT Timah tanpa nomor surat dan stempel PT Timah. Kenapa bisa pulau kecil ditambang dan keluar surat ujicoba tambang," ujar Rina Tarol dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) dengan PT Timah TBK dan mitra di ruang Komisi III DPRD Bangka Belitung, Jumat, 31 Januari 2020.
Rina menuturkan Pulau Lepar masuk kategori pulau kecil yang didalam peraturan perundang-undangan sudah jelas diatur larangan adanya penambangan. Apalagi Desa Tanjung Labu, kata dia, hanya memiliki luas 512 hektar.
"Belum lagi perairan Merun di Lepar merupakan kantong ikan bagi Bangka Belitung. Jika laut dan darat dihajar tambang, bagaimana kehidupan masyarakat disitu kedepannya. Tambang cuma sementara setelah timah habis perusahaan dan mitra pergi," ujar dia.
Menurut Rina, keberadaan tambang timah ilegal di Pulau Lepar perlu diselesaikan dan tidak perlu ditambah dengan memasukan perusahaan tambang untuk melakukan penambangan skala besar.
"Disebut tambang disitu belum beroperasi. Kenyataannya sampai malam tadi masih ada alat berat yang beraktivitas. Kalau masyarakat tidak setuju lebih banyak daripada yang setuju, seharusnya sudah. PT Timah jangan memaksakan diri," ujar dia.
PT Timah, kata Rina, seharusnya dapat duduk bersama dengan masyarakat terkait persoalan tersebut agar masyarakat tidak dirugikan dan dikecewakan.