"Cara-cara yang baik diperlukan karena dulu tidak pernah ada penolakan tambang milik PT Timah. Itulah mengapa masyarakat sekarang banyak yang antisipasi dengan PT Timah. Tidak perlu pakai LSM atau media yang dibayar untuk menekan saya. Saya tidak takut dan akan saya laporkan," ujar dia.
General Manager PT Timah TBK Ahmad Syamhadi mengatakan IUP PT Timah di Pulau Lepar legal meski dikeluarkan setelah adanya aturan pelarangan penambangan di pulau kecil. Selain itu, kata dia, sudah ada AMDAL terpadu di lokasi tersebut.
"Di pulau itu sudah ditambang sejak 2004. Jadi kita mencoba mengurangi kerusakan. Nanti saya akan perintahkan kepala unit untuk mengubah sistem penambangan dengan BHM (Bore Hole Minning). BHM relatif baru karena menambang tidak membongkar tanah penutupnya. Sekarang sudah 49 unit di Babel dan hasil trial di darat cukup sukses," ujar dia.
Ahmad Syamhadi akan mengusulkan diseminasi ke jajaran direksi terkait penambangan di Pulau Lepar dan menerapkan pola penambangan yang ramah lingkungan.
"Secara pribadi saya setuju ketika nanti kita ajukan demiasi. Karena tidak mungkinlah PT timah sengaja menambang di pulau kecil karena itu warisan untuk anak cucu kita kedepan. Cara yang lebih baik adalah tanda kutip mengambil alih itu sambil menata dengan penambangan yang ramah lingkungan plus saya usulkan ke direksi ini di diseminasi saja," ujar dia.