TEMPO.CO, Jakarta - Pelaksana Tugas Direktur Utama Lembaga Penyiaran Publik (LPP) TVRI Supriyono belum bersedia berkomentar banyak soal rencana persiapan rekrutmen Dirut TVRI definitif yang baru. Perintah persiapan ini dikabarkan datang dari Dewan Pengawas untuk mengganti Dirut TVRI yang baru saja dipecat, Helmy Yahya.
“Lebih baik komunikasi dengan Dewan Pengawas, agar lebih jelas,” kata Supriyono saat dihubungi di Jakarta, Kamis, 30 Januari 2020. Tempo mencoba mengkonfirmasi hal ini kepada anggota Dewan Pengawas Made Ayu Dwie Mahenny. Namun, Mahenny belum merespons pesan yang disampaikan.
Sebelumnya, Komite Penyelamatan TVRI, yang berisi perwakilan karyawan pun, telah memprotes rencana ini. “Kami menyayangkan langkah Dewan Pengawas untuk mencari Dirut definitif karena akan memperpanjang kisruh TVRI,” kata Presidium Komite, Agil Samal dalam keterangan resminya.
Menurut Agil, kisruh yang melanda TVRI masih ditangani oleh Komisi Komunikasi dan Informatika DPR. Untuk itu, Ia meminta Dewan Pengawas menunggu hasil rekomendasi dari DPR. Selain itu, kata Agil, Dirut TVRI sebelumnya, Helmy Yahya, juga akan membawa kasus pemecatan terhadap dirinya ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN).
Sejak Desember 2019, Dewan Pengawas telah memecat Helmy Yahya sebagai Dirut TVRI dan menunjuk Supriyono sebagai Plt Dirut TVRI. Pemecatan inilah yang menjadi pangkal polemik antara Dewan Pengawas TVRI dan Helmy Yahya. Sehingga, Komisi I DPR dan Menteri Komunikasi dan Informatika Johnny G Plate pun turun tangan.
Di tengah proses ini, Tempo menerima salinan nota dinas mengenai Panitia Pemilihan Anggota Dewan Direksi LPP TVRI. Salah satunya untuk mengumumkan persyaratan Dirut TVRI pengganti antarwaktu. Nota Dinas ini diteken oleh Supriyono.
Untuk itu, Agil pun meminta Dewan Pengawas untuk menahan diri dan tidak melakukan rekrutmen Dirut Baru. Selain terkesan tidak menghormati proses di DPR, Agil menyebut rekrutmen ini juga tidak menghormati hak Helmy Yahya yang sedang menempuh jalur hukum.
Sementara itu, Direktur Umum TVRI Tumpak Pasaribu justru baru mengetahui nota dinas maupun rencana ini. “Itu yang tanda tangan hanya Plt. Belum pernah dibahas di rapat-rapat BOD (Board of Directors),” kata dia.
Tumpak menjelaskan bahwa Dewan Pengawas memang berwenang merekrut Dirut baru. Namun secara administratif, mereka dibantu oleh Sekretariat Dewan Pengawas, yang berada di bawah tanggung jawab direksi.
Selain itu, proses rekrutmen seharusnya diketahui oleh semua anggota direksi TVRI. “Keputusan direksi, dalam hal ini Dirut, harus kolektif kolegial, jadi harus kesepakatan di dalam BOD,” kata Tumpak.