Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke rudihamdani@gmail.com.

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

OJK Kembali Tegaskan Tak Awasi Asabri

image-gnews
Aktivitas pelayanan nasabah PT Asuransi Sosial Angkatan Bersenjata Republik Indonesia (Asabri) di Jakarta. Tempo/Tony Hartawan
Aktivitas pelayanan nasabah PT Asuransi Sosial Angkatan Bersenjata Republik Indonesia (Asabri) di Jakarta. Tempo/Tony Hartawan
Iklan

TEMPO.CO, Jakarta - Otoritas Jasa Keuangan atau OJK angkat bicara soal pernyataan Direktur Utama PT Asabri (Persero) Sonny Widjadja soal pengawasan asuransi pelat merah tersebut. 

Deputi Komisioner Pengawasan Industri Keuangan Non Bank II OJK Moch Ihsanuddin menyatakan pihaknya tidak tercantum sebagai pengawas eksternal Asabri dalam Peraturan Pemerintah Nomor 102 Tahun 2015. Oleh karena itu, dia menegaskan bahwa OJK bukan merupakan pengawas dari Asabri.

"Kalau OJK diminta mengawasi, dalam PP tersebut (akan) dicantumkan OJK," ujar Ihsanuddin ketika dihubungi, Rabu, 29 Januari 2020.

Ihsanuddin menanggapi pernyataan Sonny yang menyebutkan bahwa Asabri berada di bawah kepemilikan dan pengawasan Kementerian BUMN. Sonny juga menyatakan perusahaan asuransi BUMN itu selama ini diawasi OJK.

"Saya fit and proper test di OJK, kami mengiur Rp 400 juta setiap tahun kepada OJK," ujar Sonny dalam rapat dengar pendapat Komisi XI Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) di Gedung DPR, Jakarta, Rabu, 29 Januari 2020. "Kami sebetulnya diawasi oleh OJK."

Sonny juga merujuk pada PP tersebut yang menyebutkan Asabri juga turut diawasi oleh Kementerian Keuangan, Kementerian Pertahanan, Badan Pemeriksa Keuangan (BPK), serta auditor independen. 

Dewan Komisioner Pengawas Industri Keuangan Non-Bank OJK Riswinandi beberapa waktu lalu sebelumnya menyatakan pihaknya tidak mengawasi seluruh operasional dari Asabri. Sebab, menurut dia, ada dua kementerian yang secara langsung mengawasi Asabri. Di antaranya Kementerian Keuangan dan Kementerian Pertahanan.

Hal ini, ujar Riswinandi, juga terjadi pada PT Taspen (Persero). Kedua perusahaan itu adalah perusahaan asuransi yang berbeda karena tidak menjual produk asuransi jiwa umum. “Nah Asabri kan khusus prajurit, mereka dananya juga dari APBN. Untuk memenuhi kebutuhan pensiun sehingga pembinaan dan pengawasannya tidak semuanya di OJK,” ujarnya usai konferensi pers pertemuan tahunan OJK, Kamis, 16 Januari 2020.

Iklan
Scroll Untuk Melanjutkan

Karena itu, dia melanjutkan, kewenangan pengawasan Asabri berada di Inspektorat Jenderal masing-masing yaitu di Kementerian Keuangan dan Kementerian Pertahanan, Mabes TNI dan Polri, serta BPK dan auditor independen. OJK mengklaim aturan itu sesuai dengan beleid yang berlaku.

Asabri belakangan menjadi sorotan publik terlebih karena berdasarkan data Bursa Efek Indonesia (BEI), harga saham-saham yang menjadi portofolio Asabri berguguran, bahkan penurunannya mencapai lebih dari 90 persen sepanjang tahun lalu. Total ada 14 saham emiten yang dikoleksi perseroan. Penurunan harga saham drastis itu di antaranya terjadi pada saham PT SMR Utama Tbk (SMRU) sebesar 92,31 persen ke posisi Rp 50, dimana perseroan memiliki porsi saham 6,61 persen.

Sejumlah saham lainnya yang dikoleksi dan mengalami penurunan adalah PT Alfa Energi Investama Tbk (FIRE), PT Inti Agri Resources Tbk (IIKP), PT Hanson International Tbk (MYRX), dan PT Pool Advista Finance Tbk (POOL).

Kerugian akibat investasi yang dialami Asabri ini serupa dengan yang dialami oleh PT Asuransi Jiwasraya (Persero). Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) sebelumnya mengungkapkan dugaan kelalaian dalam berinvestasi yang dilakukan manajemen Jiwasraya, dengan mengoleksi saham-saham lapis kedua (second liner) yang berkinerja rendah dan berisiko tinggi.

Kerugian negara akibat penyimpangan itu pun ditaksir mencapai Rp 13,7 triliun. Adapun beberapa saham second liners yang dimiliki Asabri itu serupa dengan portofolio Jiwasraya, seperti MYRX, IIKP, dan SMRU.

BISNIS

Iklan



Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

 

Video Pilihan


Pengamat Nilai Polisi Berantas Judi Online Tak Sentuh Bandar Level Atas

1 jam lalu

Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol. Ade Ary Syam Indradi (tengah) bersama Wadirreskrimsus AKBP Hendri Umar (kiri) dan Kanit 2 Subdit Siber AKP Charles Bagaisar (kanan) saat konferensi pers di Direktorat Reserse Kriminal (Ditreskrimsus) Polda Metro Jaya, Jakarta, Jumat, 26 April 2024. Penyidik Polda Metro Jaya menangkap tersangka berinisial EP (40), BYP (37), DA (24), dan TA (41) terkait perjudian online. Keempat orang tersebut merupakan admin dari channel YouTube Bos Zaki @dzakki594. TEMPO/Martin Yogi Pardamean
Pengamat Nilai Polisi Berantas Judi Online Tak Sentuh Bandar Level Atas

Pengamat kepolisian mengatakan problem pemberantasan judi online beberapa waktu lalu marak penangkapan tapi tak sentuh akar masalah.


Konflik Nurul Ghufron dengan Anggota Dewas Albertina Ho, KPK: Tidak Ada Berantem

12 jam lalu

Juru bicara KPK, Ali Fikri, memberikan keterangan kepada awak media, di gedung Komisi Pemberantasan Korupsi, Jakarta, Rabu, 24 April 2024. KPK mengirimkan kembali surat pemanggilan kepada Bupati Sidoarjo Ahmad Muhdlor Ali (Gus Muhdlor), yang telah ditetapkan sebagai tersangka, untuk kooperatif hadir memenuhi panggilan penyidik menjalani pemeriksaan pada hari Jumat, 3 Mei 2024 mendatang, dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi berupa pemotongan dan penerimaan uang kepada pegawai negeri di Lingkungan Badan Pelayanan Pajak Daerah Kabupaten Sidoarjo. TEMPO/Imam Sukamto
Konflik Nurul Ghufron dengan Anggota Dewas Albertina Ho, KPK: Tidak Ada Berantem

Juru bicara KPK Ali Fikri mengatakan laporan Nurul Ghufron tersebut murni pribadi.


YLKI: Pemerintah Mesti Lebih Tegas Menindak Pinjol Ilegal, hingga Mengusut Aliran Dana dan Investor

13 jam lalu

Ilustrasi Pinjaman Online. Freepix: Rawpixel.com
YLKI: Pemerintah Mesti Lebih Tegas Menindak Pinjol Ilegal, hingga Mengusut Aliran Dana dan Investor

Satgas Pasti menemukan 537 entitas pinjol ilegal di sejumlah situs dan aplikasi sepanjang Februari hingga Maret 2024.


Hari Kartini, OJK Prioritaskan Peningkatan Literasi Keuangan Perempuan

3 hari lalu

Kepala Eksekutif Pengawas Perilaku Pelaku Usaha Jasa Keuangan, Edukasi, dan Pelindungan Konsumen OJK Friderica Widyasari Dewi. TEMPO/Tony Hartawan
Hari Kartini, OJK Prioritaskan Peningkatan Literasi Keuangan Perempuan

Otoritas Jasa Keuangan (OJK) berkomitmen meningkatkan edukasi literasi keuangan untuk perempuan.


Terkini: OJK Beri Tips Kelola Keuangan untuk Emak-emak, Bulog Siap Jadi Pembeli Gabah Teknologi Cina di Kalimantan Tengah

3 hari lalu

Kepala Eksekutif Pengawas Perilaku Pelaku Usaha Jasa Keuangan, Edukasi, dan Pelindungan Konsumen OJK, Friderica Widyasari Dewi (kiri) berdialog dengan pelajar saat Kegiatan Edukasi Keuangan di Indonesia Banking School, Jakarta, Senin, 22 Januari 2024. Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menyelenggarakan kegiatan Edukasi Keuangan terkait investasi, pinjaman hingga perencanaan keuangan yang diikuti sekitar 1.500 pelajar secara luring dan daring guna meningkatkan literasi keuangan masyarakat khususnya bagi pelajar. TEMPO/Tony Hartawan
Terkini: OJK Beri Tips Kelola Keuangan untuk Emak-emak, Bulog Siap Jadi Pembeli Gabah Teknologi Cina di Kalimantan Tengah

Kepala Eksekutif OJK Friderica Widyasari Dewi memberikan sejumlah tips yang dapat diterapkan oleh ibu-ibu dalam menyikapi isi pelemahan rupiah.


OJK Imbau Para Ibu agar Tak Ciptakan Generasi Sandwich

3 hari lalu

Kepala Eksekutif Pengawas Perilaku Pelaku Usaha Jasa Keuangan, Edukasi, dan Pelindungan Konsumen OJK Friderica Widyasari Dewi. TEMPO/Tony Hartawan
OJK Imbau Para Ibu agar Tak Ciptakan Generasi Sandwich

toritas Jasa Keuangan (OJK) mengingatkan para ibu agar tidak menciptakan generasi sandwich. Apa itu?


Marak Korban dan Modus Baru: Layanan Pinjol Ilegal Bisa Dihukum 10 Tahun Penjara dan Denda Rp 1 Triliun

3 hari lalu

Ilustrasi Pinjaman Online. Freepix: Rawpixel.com
Marak Korban dan Modus Baru: Layanan Pinjol Ilegal Bisa Dihukum 10 Tahun Penjara dan Denda Rp 1 Triliun

Selain 537 entitas pinjol ilegal, Satgas PASTI juga menemukan 48 konten penawaran pinjaman pribadi dan 17 entitas yang menawarkan investasi.


Cerita Korban Pinjol Pundi Kas: Transfer Dulu, Bayar Utang Kemudian

3 hari lalu

Ilustrasi: Rio Ari Seno
Cerita Korban Pinjol Pundi Kas: Transfer Dulu, Bayar Utang Kemudian

Penyedia pinjol belakangan punya banyak tipu muslihat. Platform Pundi Kas menjebak korban dengan cara mentransfer sejumlah uang tanpa persetujuan.


OJK Beri Tips Kelola Keuangan untuk Emak-emak di Tengah Pelemahan Rupiah

3 hari lalu

Ilustrasi belanja / kelas menengah. ANTARA/Adwit B Pramono
OJK Beri Tips Kelola Keuangan untuk Emak-emak di Tengah Pelemahan Rupiah

OJK memberikan sejumlah tips yang dapat diterapkan oleh ibu-ibu dalam menyikapi isi pelemahan rupiah.


OJK Terbitkan Aturan Baru Penanganan Bank Bermasalah, Perkuat Koordinasi Antarlembaga

3 hari lalu

Ketua Dewan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan (OJK), Mahendra Siregar (tengah), beserta jajarannya dalam konferensi pers Pertemuan Tahunan Industri Jasa Keuangan (PTIJK) 2024 di The St. Regis, Jakarta, Selasa, 20 Februari 2024. TEMPO/Defara Dhanya
OJK Terbitkan Aturan Baru Penanganan Bank Bermasalah, Perkuat Koordinasi Antarlembaga

OJK menerbitkan POJK Nomor 5 Tahun 2024 untuk menguatkan pengawasan dan penanganan bank bermasalah.