Tempo.Co, Jakarta - Presiden Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia Said Iqbal mengatakan akan menempuh jalur hukum, jika rancangan undang-undang Omnibus Law cipta lapangan kerja disahkan pemerintah dan Dewan Perwakilan Rakyat. Menurutnya, draf aturan itu masih merugikan buruh khususnya di bidang pengupahan.
"Kami menempuh jalur hukum berarti nanti yudisial review ke Mahkamah Konsitusi atau kami melakukan gugatan warga negara ke pengadilan negeri Jakarta Pusat, karena kami sebagai buruh dirugikan atas adanya Omnibus Law ini," kata Said Iqbal Ahad, 26 Januari 2020.
Dia ingin kluster ketenagakerjaan dalam Omnibus Law itu tidak dibahas di Dewan Perwakilan Rakyat. "Kita minta di-drop aja. Khususnya kami mimta melakukan diskusi yang lebih panjang lagi," ujarnya.
Dia mengatakan saat ini akan terus melakukan langkah gerakan aksi mulai dari tingkat daerah ke tingkat nasional. Selain itu, langkah lobi ke DPR juga akan dilakukan.
"Melakukan lobi-lobi politik kepada DPR untuk meyakinkan DPR agar tidak membahas Omnibus Law kluster ketenagakerjaan yang merugikan buruh," kata Said.
Di lokasi yang sama, anggota Badan Legislasi Dewan Perwakilan Rakyat Firman Soebagyo mengatakan tahap harmonisasi yang sekarang sedang dilakukan pemerintahan mengenai Omnibus Laws seharusnya melibatkan