Tempo.Co, Jakarta - Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan Mahfud MD menyebut adanya aksi unjuk rasa mengenai rencana pemerintah mengeluarkan Omnibus Law Cipta Lapangan Kerja adalah hal yang biasa saja.
"Mana ada Undang-undang langsung jadi, kan mesti ada yang protes dan tidak, dibahas saja di DPR, enggak apa-apa biasa saja," ujar Mahfud di Hotel Shangri-La, Jakarta, Rabu, 22 Januari 2020.
Ia menduga ada dua alasan mereka melakukan unjuk rasa, pertama karena tidak mengerti dan kedua karena berbeda pendapat. Menurut Mahfud, kalau memang tidak mengerti, maka pemerintah bisa memberikan penjelasan. "Kalau punya pendapat berbeda, ya sampaikan di DPR, pasti diakomodasi."
Mahfud juga merasa pemerintah sudah cukup melakukan sosialisasi. Sebab, beleid itu pun sejak awal sudah disinggung Presiden Joko Widodo dalam pidato pertamanya selepas pelantikan, 20 Desember 2019. Kala itu Jokowi telah menyinggung Omnibus Law soal penyederhanaan regulasi dan lainnya.
Setelah pidato itu pun, peerintah sudah beberapa kali menggelar rapat dan diskusi. "FGD-FGD-nya kan tidak minim juga, tetapi kalau dirasa kurang, sekarang masih bisa dilanjutkan karena kan pembahasannya pun belum," tutur Mahfud.
Ia menduga beleid itu baru akan mulai dibahas bersama anggota DPR selepas masa reses mendatang. Nanti juga akan ada daftar inventarisasi masalah dari masing-masing fraksi. Segara keberatan, menurutnya, bisa masuk di sana.
Sebelumnya, ribuan buruh yang yang berasal dari berbagai organisasi menggelar demo di DPR untuk menolak Rancangan Undang-Undang (RUU) Omnibus Law Cipta Lapangan Kerja dan kenaikan iuran BPJS Kesehatan. Presiden Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI), Said Iqbal menyatakan, buruh khawatir, Omnibus Law akan merugikan kaum buruh.
"Jika pemerintah serius ingin menghilangkan hambatan investasi dalam rangka penciptaan lapangan kerja, jangan keliru menjadikan masalah upah, pesangon, dan hubungan kerja menjadi hambatan investasi," kata Said Iqbal di depan gerbang Gedung DPR RI, Jalan Gatot Subroto, Senin 20 Januari 2020.
Ia mengatakan, ada enam alasan mengapa buruh menolak keberadaan omnibus law. Pertama, menghilangkan upah minimum, kedua menghilangkan pesangon, ketiga membebaskan buruh kontrak dan outsourcing. Adapun keempat, omnibus law akan mempermudah masuknya tenaga kerja asing. Kelima, menghilangkan jaminan sosial, dan terakhir menghilangkan sanksi pidana bagi pengusaha.
Said mengatakan, sebagai buruh, pihaknya setuju saja dengan prinsip pemerintah guna meningkatkan investasi. Namun, jika investasi justru menurunkan kesejahteraan dan mengorbankan masa depan buruh, tentu pemerintah harus membatalkan regulasi ini.
Dia meminta pemerintah lebih jeli lagi melihat masalah investasi. Menurutnya, yang menjadi hambatan investor masuk ke Indonesia ialah masalah korupsi dan tidak efisiennya birokrasi. "Jadi jangan menyasar masalah ketenagakerjaan," ungkap Said Iqbal.
CAESAR AKBAR | EKO WAHYUDI