TEMPO.CO, Jakarta - Rencana Bangkok Bank Public Company Limited untuk mengakuisisi hampir 90 persen saham PT Bank Permata Tbk. terganjal. Sebab, berdasarkan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan (POJK) Nomor 56/POJK.03/2016 tentang Kepemilikan Saham Bank Umum, bank dan lembaga keuangan nonbank maksimal hanya dapat menguasai 40 persen saham pada sebuah bank.
Padahal, Bangkok Bank tercatat sudah menandatangani perjanjian pembelian saham bersyarat dengan Standard Chartered Bank dan PT Astra International Tbk. untuk mengakuisisi total 89,12 persen kepemilikan saham di Bank Permata. Kerja sama ini telah dilakukan pada pertengahan Desember 2019.
Kepala Eksekutif Pengawas Perbankan OJK Heru Kristiyana mengatakan, pintu bagi Bangkok Bank untuk berdiskusi dengan otoritas guna membahas akuisisi Bank Permata masih terbuka lebar. Pembahasan ini mesti dilakukan agar rencana Bangkok Bank menjadi pemegang saham mayoritas Bank Permata dapat terwujud
“Dia [Bangkok Bank] inginnya hanya sekali mayoritas, tapi caranya nanti bisa diskusi sama kami,” ujar Heru di kawasan SCBD, Jakarta, Kamis 16 Januari 2020.
Heru menyebutkan ada opsi bagi Bangkok Bank agar dapat menjadi pemegang saham pengendali di Bank Permata. Pilihan tersebut adalah, lembaga keuangan asal Thailand ini harus melakukan merger atau konsolidasi lebih dari satu bank di Indonesia.
Jika hal ini dilakukan, Bangkok Bank bisa menguasai lebih dari 40 persen saham di BNLI. “Iya, boleh [Bangkok Bank] beli satu bank lagi terus dimerger, boleh nanti bisa kami [bicarakan]. Pasal 19 POJK 56/2016 itu membatasi hanya 40 persen [batas maksimal kepemilikan saham bank umum], kecuali dia ingin melakukan konsolidasi, ingin memberi kontribusi ke perekonomian kita,” tuturnya.
Menurut Heru, selama ini Bangkok Bank berencana menuntaskan transaksi akuisisi Bank Permata dalam satu kali pembayaran atau one time payment. Akan tetapi, belum diketahui kapan transaksi ini akan rampung dilakukan.
BISNIS