TEMPO.CO, Jakarta - Otoritas Jasa Keuangan atau OJK telah melakukan suspensi atau memberhentikan sementara izin 37 manajer investasi sepanjang 2019. Kepala Dewan Komisioner OJK Wimboh Santoso mengatakan, penghentian sementara dilakukan karena otoritas mulai memperketat penerapan trasparansi dan penegakan hukum di pasar modal.
"Di pasar modal kita memang mulai enforce lebih ketat. Penerapan governance, transparansi, enforcement di pasar modal agar kita bisa menjaga dan meningkatkan integiritas pasar dan kepercayaan investor," kata Wimboh dalam Pertemuan Tahunan Industri Jasa Keuangan 2020 di Ritz Carlton Pacific Place, Jakarta, Kamis, 16 Januari 2020.
Dia berharap, suspensi itu akan menciptakan integritas pasar dan kepercayaan investor terhadap industri pasar modal dalam negeri bisa meningkat.
Adapun kata Wimboh, dengan integritas pasar yang lebih baik, aktivitas penghimpunan dana melalui penawaran umum di pasar modal mencapai Rp 166,85 triliun dengan 60 emiten baru. Menurutnya, hal itu merupakan pertumbuhan emiten tertinggi di ASEAN dan nomor 7 di dunia.
Aktivitas penghimpunan dana juga semakin marak dengan terbitnya perizinan bagi 3 Equity Crowdfunding. Adapun total dana kelolaan investasi tercatat mencapai Rp 806,86 triliun, meningkat 8,19 persen dibandingkan akhir tahun 2018.
Baca Juga:
Selain manajer investasi, kata Wimboh, sepanjang 2019 OJK juga telah memberlakukan sanksi bagi tiga akuntan publik. Namun demikian, ketika dikonfirmasi kepada Kepala Eksekutif Pengawas Pasar Modal OJK Hoesen, enggan menjabarkan siapa saja akuntan publik dan manajer investasi itu.