TEMPO.CO, Jakarta - Kapolres Metro Jakarta Pusat Kombes Pol Heru Novianto mengatakan menurunkan ribuan personel untuk mengawal aksi oleh para pengemudi ojek online bertajuk Aksi Ojol Nusantara Bergerak. "Benar, sebanyak 2.040 personel gabungan TNI-Polri akan mengamankan aksi itu," kata Heru, Rabu, 15 Januari 2020.
Jumlah personel tersebut disesuaikan dengan pemberitahuan yang masuk mengenai massa aksi yang diperkirakan mencapai 5.000 orang dan akan memadati kawasan Kementerian Perhubungan RI hingga di titik puncak depan Istana Merdeka.
Ketua Gabungan Aksi Roda Dua (GARDA) Indonesia Igun Wicaksono sebelumnya mengatakan unjuk rasa tersebut bertujuan untuk menuntut legalitas hukum para mitra ojek daring kepada pemerintah selaku regulator. "Mari Jabodetabek mengawal rekan-rekan kita yang sedang memperjuangkan payung hukum (legalitas) bagi driver ojek online," kata Igun dalam keterangan tertulisnya, Selasa, 14 Januari 2020.
Demonstrasi akan dimulai pada pukul 13.00 WIB, dengan titik kumpul Parkir IRTI Monas. Para pengemudi ojek online akan melakukan perjalanan dengan jalan kaki (longmarch) mulai dari Balai Kota DKI Jakarta bergerak menuju ke Kementerian Perhubungan RI di Jalan Medan Merdeka Barat hingga pukul 15.00 WIB.
Berikutnya, mulai pukul 15.00 WIB, mereka direncanakan melanjutkan jalan kaki sampai depan Istana Merdeka untuk berorasi hingga pukul 16.30 WIB. Demonstrasi juga akan dilanjutkan pada keesokan harinya di DPR RI.
Direktur Angkutan Jalan dan Multimoda, Kementerian Perhubungan Ahmad Yani sebelumnya menyebutkan pihaknya telah membahas tiga tuntutan yang diusung oleh para pengemudi ojek online. "Terkait tuntutan pun sudah dibicarakan oleh pihak Kemenhub kemarin bersama komunitas-komunitas," ujarnya ketika dihubungi Tempo.
Yani menjelaskan terkait besaran tarif dan kemitraan ojek online sedang dilakukan pembahasan dengan pemangku kebijakan. Adapun terkait legalitas profesi ojek online telah tertuang ke dalam Peraturan Menteri Perhubungan Republik Indonesia Nomor PM 12 Tahun 2019 tentang Perlindungan Keselamatan Pengguna Sepeda Motor yang Digunakan untuk Kepentingan Masyarakat.
Namun jika para pengemudi ojek online menginginkan legalitas yang kuat sekelas Undang-undang, Yani mengatakan, hal ini telah masuk ke dalam Program Legislatif Nasional (Prolegnas) DPR RI. "Sedang legalitas sudah ada PM 12 kalau ingin pengaturannya dalam UU sudah masuk prolegnas," tuturnya.
ANTARA | EKO WAHYUDI