TEMPO.CO, Jakarta - Yayasan Lembaga Konsumen Indonesia atau YLKI meminta persoalan gagal bayar PT Asuransi Jiwasraya (Persero) tak diseret-seret ke kepentingan politik. Pernyataan ini menanggapi rencana pembentukan panitia khusus atau pansus Jiwasraya yang sebelumnya diusulkan oleh Parlemen.
"Belum ada sejarahnya kasus seperti ini dibawa ke politik, lalu bisa mempercepat pembayaran klaim," ujar Wakil Ketua Harian YLKI Sudaryanto di kantornya, Selasa, 14 Januari 2020.
Sudaryanto khawatir pembentukan pansus justru akan memperlambat proses pembayaran klaim pemegang hak polis. Sehingga, upaya politik ini berbuntut membuat nasabah terkatung-katung.
Ketimbang membentuk pansus, Sudaryanto menyarankan pelbagai pihak saat ini berfokus pada penyelesaian kasus Jiwasraya yang bersifat teknis. Sebab, perkara ini disinyalir telah merugikan belasan ribu orang.
Adapun bila legislator berkukuh membuat pansus, ia menyarankan pembentukan itu bertujuan untuk menyusun Undang-undang Pemegang Polis. Menurut dia, selama ini negara belum memiliki undang-undang yang langsung menjamin keamanan nasabah asuransi.
Ketua Pengurus Harian YLKI Tulus Abadi mengatakan pembentukan pansus perlu kajian mendalam. Seumpama langkah itu menjamin hak nasabah kembali, Tulus menyetujui pansus dibentuk.
"Kalau pansusnya bertujuan gagah-gagahan dalam politik, nanti endingnya politik saja. Kalau bisa memaksa pengembalian dana nasabah, itu baru keren," tuturnya.
Kementerian Badan Usaha Milik Negara atau BUMN sebelumnya juga meminta DPR mempertimbangkan usulan terkait pembentukan pansus untuk menyelisik masalah Jiwasraya. "Silakan bentuk pansus. Kalau ternyata karena pansus investor jadi menunggu sampai (pansus) selesai, Bang Andre (anggota Komisi VI DPR pengusul pansus) tanggung jawab ke nasabah," ujar Arya di kantornya, Senin kemarin.
Arya mengatakan saat ini kementerian tengah mencari penanam modal untuk menyehatkan keuangan perusahaan guna menyelesaikan persoalan gagal bayar. Upaya tersebut digeber agar perusahaan mampu segera mengembalikan dana nasabah.
Menurut Arya, sebelum membentuk pansus, DPR mesti menjamin investor tak akan 'wait and see' dengan keputusan poitik. Pansus juga mesti mendukung agar pembayaran tunggakan kepada nasabah segera terpenuhi dalam waktu tidak terlalu lama.
Sejauh ini, Kementerian BUMN mempertanyakan tujuan pembentukan pansus. "Apakah dengan pansus investor bisa masuk? Ini kan kalau investor tidak masuk, yang terhambat nasabahnya juga," ucap dia.
Dalam rapat di DPR kemarin, Andre mengatakan pansus tersebut sudah saatnya dibentuk karena kasus Jiwasraya ini dianggap merugikan masyarakat ketimbang kasus Century. Politikus Gerindra itu menilai kasus gagal bayar perusahaan pelat merah merugikan nasabah hingga triliunan rupiah itu.
"Harapan saya pimpinan dan seluruh anggota DPR RI, ada di depan mata kita semua skandal Jiwasraya yang jauh lebih besar dari pada skandal bank century, harapan saya tentu dan harapan seluruh rakyat Indonesia yang menanti rapat Paripurna kita hari ini," ujar Andre.
FRANCISCA CHRISTY ROSANA | BISNIS