TEMPO.CO, Jakarta - Pengamat perikanan dan Direktur Eksekutif Pusat Kajian Maritim untuk Kemanusiaan Abdul Halim menyatakan pengurusan dokumen perizinan perikanan masih menjadi masalah umum yang dihadapi nelayan. "Kendalanya mulai dari kondisi geografis yang memerlukan inovasi pelayanan serta sarana pendukung instalasi online yang kurang memadai," kata Abdul Halim, Sabtu, 11 Januari 2020.
Selain itu, ada permasalahan aspek postur seperti jumlah pegawai yang tidak mencerminkan kebutuhan riil yang terdapat di lapangan. Dalam konteks itu, Abdul Halim menilai Presiden Joko Widodo perlu lebih jeli dalam menata pelayanan publik di sektor perikanan.
Sebelumnya, Anggota Komisi IV DPR RI Ono Surono menginginkan perizinan terhadap nelayan yang ingin melaut di kawasan perairan nasional agar dipermudah. Perizinan perikanan ini termasuk di Natuna, Kepulauan Riau.
Ono mengakui kapal nelayan yang ingin beroperasi di Natuna juga tak mudah, karena akan beroperasi di atas 25 mil sampai 200 mil sebagaimana ketentuan ZEE (Zona Ekonomi Eksklusif). Walhasil diperlukan kapal skala besar dan waktu yang lama, serta pelabuhan perikanan yang dapat menampung kapal beserta hasil tangkapannya.
Untuk itu, lanjutnya, ada sejumlah hal yang harus disegerakan untuk diubah antara lain mengizinkan kembali kapal-kapal perikanan besar yang dahulu izinnya dicabut dengan tetap mengacu pada prinsip milik dan modal murni Indonesia serta mencabut pelarangan pembangunan kapal perikanan maksimal 150 gross ton.
Politikus PDIP itu juga mengusulkan untuk memperbanyak kapal pengangkut ikan dan membolehkan untuk melakukan transshipment di tengah laut dengan pengawasan yang ketat serta mengoptimalkan pembenahan Sentra Kelautan Perikanan Terpadu (SKPT) Natuna untuk bisa menampung kapal dan hasil tangkapan nelayan secara maksimal.
Sebagaimana diwartakan, Kementerian Kelautan dan Perikanan mempercepat proses perizinan dalam rangka mendorong semakin banyak nelayan yang dapat melaut termasuk ke kawasan perairan nasional seperti Laut Natuna guna menjaga kedaulatan NKRI. "Kini mekanisme alur perizinan perikanan tangkap menjadi lebih sederhana," kata Direktur Jenderal Perikanan Tangkap KKP M. Zulficar Mochtar.
Zulficar menyebutkan proses perizinan kini lebih efektif dan efisien bagi pemerintah maupun pelaku usaha karena telah dilakukan percepatan sistem pemerintahan berbasis elektronik dan reformasi pelayanan publik. Ia mengklaim pelayanan perizinan Sistem Informasi Izin Layanan Cepat (Silat) yang digagas Menteri Kelautan dan Perikanan Edhy Prabowo telah mendapat respons positif dari masyarakat.
BISNIS