Tempo.Co, Jakarta - Direktur Barang Milik Negara Kementerian Keuangan Encep Sudarwan mengatakan ada lima unit gedung kantor milik Kementerian Keuangan yang terimbas banjir pada 1 Januari 2020. Namun, ia mengatakan gedung itu sudah diasuransikan, sehingga pemerintah bisa mengklaim pertanggungan akibat kerusakan terhadap aset tersebut.
"Pada 31 Desember 2019 kami sudah teken cover note, besoknya kejadian, (banjir). Karena itu kami bisa melakukan klaim karena sudah teken, untuk 2020 ini walau kami belum bayar, kami bisa minta klaim ke asuransi," ujar Encep di Kantor Kementerian Keuangan, Jakarta, Jumat, 10 Januari 2020.
Ia mengklaim nilai pertanggungan dari aset terkena banjir tersebut total Rp 50,6 miliar. Kendati demikian, diperkirakan tak semua nominal itu akan ditanggung konsorsium asuransi lantaran gedung tidak sampai hancur.
Pada 3 Januari 2020, Encep mengatakan Skretariat Jenderal Kementerian Keuangan telah melaporkan insiden banjir tersebut kepada konsorsium asuransi barang milik negara.
Aset terimbas banjir itu antara lain Gedung Kantor Pelayanan Pajak Pratama Cibitung dengan nilai pertanggungan Rp 8,4 miliar, Gedung Kantor Pelayanan Pajak Pratama Cibinong Rp 6,3 miliar, serta Gedung Kantor Pelayanan Pajak Pratama Bekasi Utara Rp 1,5 miliar. Selain itu Gedung Kantor Pelayanan Pajak Pratama Bekasi Selatan Rp 24,9 miliar dan Balai Laboratorium Bea dan Cukai Tipe A Jakarta Rp 9,5 miliar.
Adapun menurut Encep mengatakan sejak 2019 Kementerian Keuangan telah mengasuransikan 1.360 barang milik negara senilai Rp 10,8 triliun dengan nilai premi Rp 21 miliar berupa gedung dan bangunan kepada konsorsium asuransi. Ia mengatakan saat ini asuransi baru terbatas di gedung Kementerian Keuangan dan belum mencakupi kendaraan dan infrastruktur.
"Kalau tidak bisa diselamatkan lagi, bisa penghapusan barang milik negara. Tapi tahap pertama perbaikan, kan ada biaya perbaikan di kantor-kantor, tapi kalau hancur lebur baru penghapusan, atau bisa dijual maupun dimusnahkan," tutur Encep.
Pada 2020, implementasi asuransi BMN rencananya akan dilaksanakan pada 10 Kementerian dan Lembaga, antara lain Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Badan Nasional Penanggulangan Terorisme (BNPT), Kementerian Keuangan, Badan Pengkajian dan Penerapan Teknologi (BPPT), Badan lnformasi dan Geospasial (BIG), dan Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah (LKPP). Selain itu, Kementerian Koordinator Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (Kemenko PMK), Badan Pemeriksa Keuangan (BPK), Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP), serta Badan Nasiona! Penanggulangan Bencana (BNPB).