Tempo.Co, Jakarta - Ketua Badan Pemeriksa Keuangan Agung Firman mengatakan perkara yang menimpa PT Asuransi Jiwasraya (Persero) bukan hanya masalah pidana, namun juga masalah di dalam perusahaannya.
"Selain terkait masalah pidana dan persoalan kriminal, tapi juga masalah terkait risk based capital dan risk management," ujar dia di Kantor BPK, Jakarta, Senin, 6 Januari 2020.
Ia mengatakan manajemen risiko seyogyanya dijadikan pedoman dan acuan dalam melaksanakan tugas mengelola keuangan negara. Karena itu, Agung mengatakan ke depannya BPK menyiapkan kebijakan penguatan risk assesment.
Terkait kasus perusahaan asuransi pelat merah itu, Agung mengatakan lembaganya akan mengumumkan pemeriksaan investigasi Jiwasraya pada Rabu, 8 Januari 2020. "Komunikasi kami dengan Jaksa Agung sudah kami lakukan secara sangat intensif dan hari ini entry. Jadi kami akan melakukan pemeriksaan investigasi," tutur dia.
Pengumuman resmi itu akan dilakukan bersama-sama dengan Jaksa Agung dan jajaran Badan Pemeriksa Keuangan. Tak menjelaskan secara rinci, Agung mengatakan akan menyampaikan berbagai indikasi, serta perihal lain yang perlu dan dapat disampaikan.
Agung mengatakan pemeriksaan itu bukan dilakukan sekadar pada laporan keuangan saja, namun perusahaannya secara keseluruhan. "Jiwasrayanya yang akan kami investigasi," tuturnya.
Menurut dia, masalah di Jiwasraya sangat kompleks, dan jauh dari yang dibayangkan masyarakat. Investigasi itu juga nanti akan memperhitungkan kerugian negara.
Sebelumnya, Jaksa Agung Sanitiar Burhanuddin menemukan adanya dugaan korupsi di PT Jiwasraya. Jaksa Agung telah mengeluarkan Surat Perintah Penyidikan kasus Jiwasraya dengan Nomor Trim 33/F2/Fd2/12 tahun 2019 tertanggal 17 Desember 2019. Imigrasi juga sudah mengeluarkan surat cegah ke luar negeri bagi 10 orang terkait kasus korupsi tersebut.
PT Asuransi Jiwasraya (Persero) telah banyak melakukan investasi pada aset-aset dengan risiko tinggi untuk mengejar keuntungan tinggi, diantaranya penempatan saham sebanyak 22,4 persen senilai Rp5,7 triliun dari aset finansial.
Sejumlah 5 persen dana ditempatkan pada saham perusahaan dengan kinerja baik, sisanya 95 persen dana ditempatkan di saham yang berkinerja buruk. Selain itu, penempatan reksa dana sebanyak 59,1 persen senilai Rp14,9 triliun.
Sebanyak 2 persen dikelola oleh manajer investasi dengan kerja baik. Sementara 98 persen dikelola oleh manajer investasi dengan kinerja buruk. Akibatnya, PT Asuransi Jiwasraya sampai hingga Agustus 2019 menanggung potensi kerugian negara sebesar Rp13,7 triliun.
CAESAR AKBAR | ANDITA RAHMA