TEMPO.CO, Jakarta - Direktur Jenderal Hukum dan Perjanjian Internasional (HPI) Kementerian Luar Negeri Damos Dumoli Agusman menyebutkan nota protes yang disampaikan Indonesia terkait pelanggaran Zona Ekonomi Eksklusif (ZEE) oleh penjaga pantai Cina di perairan Natuna menunjukkan bahwa Indonesia menolak klaim negara tersebut.
Nota protes yang dilayangkan ke Pemerintah Cina itu, menurut Damos, adalah hak hukum yang digunakan pemerintah Indonesia untuk terus membantah (persistent objection) klaim negara lain, dalam hal ini klaim Cina atas perairan Natuna.
"Dengan menggunakan hak ini, Indonesia tidak akan terikat pada klaim itu, dan menghalangi klaim ini menjadi embrio dan terkonsolidasi menjadi norma," tulis Damos dalam cuitannya di Twitter melalui akun @damos_agusman, Sabtu, 4 Januari 2020.
Damos menjelaskan, jika Indonesia tidak menggunakan hak protesnya karena pesimistis tidak mengubah realitas, klaim itu bisa terkonsolidasi dan menjadi norma yang mengikat Indonesia di kemudian hari. Proses yang dalam hukum internasional disebut acquiescence atau pengakuan diam-diam itu yang dinilai justru akan lebih berbahaya.
Nota protes atas pelanggaran ZEE, termasuk kegiatan penangkapan ilegal dan pelanggaran kedaulatan oleh penjaga pantai Cina di perairan Natuna, telah dilayangkan oleh pemerintah Indonesia pada 30 Desember 2019. Kementerian Luar Negeri bahkan telah memanggil Duta Besar Cina untuk Indonesia untuk menyampaikan protes kerasnya.
Dalam konferensi pers pada 2 Januari lalu, Juru Bicara Kementerian Luar Negeri Cina Geng Shuang menjawab nota protes Indonesia. Dalam jawabannya, Geng Shuang menegaskan bahwa negaranya tidak melanggar hukum internasional yang ditetapkan lewat Konvensi Hukum Laut PBB (UNCLOS) karena perairan Natuna termasuk dalam Nine-Dash Line China.
Nine-Dash Line atau sembilan garis putus-putus adalah wilayah historis Laut Cina Selatan seluas 2 juta kilometer persegi yang 90 persen diklaim Cina sebagai hak maritimnya. Meski wilayah ini berjarak 2.000 kilometer dari daratan Cina.
Di sisi lain, Indonesia menegaskan bahwa wilayah ZEE Indonesia telah ditetapkan oleh hukum internasional melalui UNCLOS 1982, ketetapan yang harus dihormati oleh Cina. Menteri Luar Negeri RI Retno Marsudi juga menegaskan bahwa Indonesia tidak mengakui Nine-Dash Line. Hal itu disebut sebuah klaim sepihak yang dilakukan Cina, karena tidak diakui hukum internasional termasuk UNCLOS 1982.
Untuk memperkuat pertahanan di perairan Natuna, Indonesia telah melaksanakan pengendalian operasi siaga tempur yang didukung dengan tiga KRI, satu pesawat intai maritim, dan satu pesawat Boeing TNI AU.
BISNIS