TEMPO.CO, Jakarta - Arsip Nasional Republik Indonesia (ANRI) siap merestorasi dokumen masyarakat yang rusak karena terdampak banjir, secara cuma-cuma. Namun, dengan catatan arsip asli tidak boleh hilang.
"Kalau hilang atau terbawa air itu silakan menghubungi atau mengurus ke lembaga yang menerbitkan. Kalau di ANRI kami tugasnya hanya merawat fisik. Bukan informasinya apalagi menerbitkan itu bukan wewenang lembaga kami," kata Kasubdit Restorasi Arsip ANRI, Anak Agung Gede Sumardika ketika dihubungi, Rabu, 2 Januari 2019.
Adapun arsip yang bisa diperbaiki secara cuma-cuma meliputi Akta Perkawinan, Akta Kelahiran, Kartu Keluarga, Kartu Tanda Penduduk (KTP), Sertifikat Tanah, Ijazah, dan lain-lain. Surat itu mesti ada bukti fisiknya dan belum dilaminating.
Agung menuturkan, pihaknya melalui Layanan Restorasi Arsip Keluarga (Laraska) bisa melayani restorasi dokumen dengan syarat pemilik harus membawa arsipnya walaupun dalam keadaan rusak dan masih terlihat bentuk fisiknya.Kemudian, maksimal arsip yang diperbaiki adalah sebanyak 10 lembar serta arsip asli atau bentuk fotokopi.