TEMPO.CO, Jakarta - Badan Kepegawaian Negara (BKN) menyatakan pegawai negeri sipil atau PNS yang kebanjiran bisa mengambil cuti. Hal itu diatur dalam Peraturan BKN Nomor 24 Tahun 2017 tentang Tata Cara Pemberian Cuti PNS.
“Bagi #sobatBKN yang berprofesi sebagai PNS dan ikut terdampak banjir, dapat ajukan Cuti Alasan Penting sesuai Peraturan BKN 24/2017 tentang Tata Cara Pemberian Cuti PNS,” tulis Humas BKN lewat akun Twitter resminya @BKNgoid, Kamis, 2 Januari 2020.
Seperti diketahui bencana banjir yang melanda sejumlah wilayah, terutama Jabodetabek, sejak Rabu kemarin hingga hari ini memaksa banyak warga mengungsi. Alhasil, sebagian tidak bisa menjalankan pekerjaan seperti biasa.
Dalam Peraturan BKN 24 Tahun 2017 disebutkan cuti diperbolehkan karena alasan penting apabila:
- Ibu, bapak, isteri atau suami, anak, adik, kakak, mertua, atau menantu sakit keras atau meninggal dunia;
- Salah seorang anggota keluarga yang dimaksud pada huruf a meninggal dunia, dan menurut peraturan perundang-undangan PNS yang bersangkutan harus mengurus hak-hak dari anggota keluarganya yang meninggal dunia; atau
- Melangsungkan perkawinan.
Beleid itu juga menyebutkan jika PNS mengalami musibah kebakaran rumah atau bencana alam, dapat diberikan cuti karena alasan penting. Syaratnya dengan melampirkan surat keterangan paling rendah dari Ketua Rukun Tetangga.
Adapun lamanya cuti karena alasan penting ditentukan oleh Pejabat Yang Berwenang Memberikan Cuti paling lama 1 (satu) bulan.
Untuk menggunakan hak atas cuti karena alasan penting, PNS yang bersangkutan mengajukan permintaan secara tertulis kepada Pejabat Yang Berwenang Memberikan Cuti. Selanjutnya, Pejabat Yang Berwenang Memberikan Cuti memberikan cuti karena alasan penting kepada PNS yang bersangkutan.
Aturan itu juga menyebutkan, jika keadaan mendesak, sehingga PNS yang bersangkutan tidak dapat menunggu keputusan dari Pejabat Yang Berwenang Memberikan Cuti, pejabat yang tertinggi di tempat PNS yang bersangkutan bekerja dapat memberikan izin sementara. "Izin sementara secara tertulis untuk menggunakan hak atas cuti karena alasan penting,” seperti dikutip dari aturan tersebut.
BISNIS