TEMPO.CO, Jakarta - Deputi Gubernur Senior Bank Indonesia Destry Damayanti mengatakan devisa hasil ekspor yang masuk ke Tanah Air pada Oktober 2019 mencapai hampir US$ 12 miliar. Angka tersebut terhimpun dari 80 persen dokumen hasil ekspor yang meliputi lebih dari 90 persen perusahaan.
"Dari data tersebut sekitar 95 persen masuk ke bank domestik," ujar Destry di Kantor Pusat Bea Cukai, Jakarta, Jumat, 27 Desember 2019. Menurut dia, kepatuhan perusahaan pada periode tersebut cukup baik. Kendati belum lebih dari 20 persen devisa hasil ekspor dikonversi ke rupiah.
Yang terpenting, kata Destry, devisa hasil ekspor tersebut sudah berada di bank domestik, sehingga dapat menambah catatan devisa di dalam negeri. Di samping, nominal tersebut juga bisa menjaga stabilitas nilai tukar rupiah. "Mereka masuk domestik, menambah supply dolar kita sehingga memang kalau kita lihat rupiah relatif stabil bahkan di Rp 13.900-an."
Mulai 1 Januari 2020, Bank Indonesia bersama dengan Direktorat Jenderal Bea dan Cukai Kementerian Keuangan untuk mulai mengimplementasikan Sistem informasi Monitoring Devisa terintegrasi Seketika (SiMoDIS) guna meningkatkan kepatuhan pengusaha. Pada tahap pertama, sistem ini akan mengintegrasikan arus dokumen ekspor dan impor dari DJBC dan arus uang yang terdapat di Bank Indonesia.
Dengan adanya sistem yang terintegrasi ini, pemerintah dan Bank Indonesia dapat melakukan rekonsiliasi data impor atau ekspor dengan transaksi devisa secara komprehensif dan terintegrasi sebagai salah satu upaya meningkatkan kepatuhan terhadap kewajiban pelaporan devisa. Hal tersebut diharapkan dapat mendukung pengendalian defisit neraca transaksi berjalan.
"SiMoDIS bermanfaat guna mendukung perumusan kebijakan dengan informasi devisa hasil ekspor dan devisa pembayaran impor yang lebih akurat dan terkini," ujar Destry.
Dari sisi pelapor, yaitu eksportir, importir dan perbankan, sistem ini dijanjikan dapat meningkatkan efisiensi pelaporan karena mengurangi beban pelaporan dan memberikan umpan balik informasi secara cepat dan online. Selain itu sistem tersebut juga menyediakan informasi penawaran dan permintaan valas dari kegiatan transaksi ekspor dan impor secara cepat, tepat, dan akurat.
Dalam kesempatan yang sama, Dirjen Bea dan Cukai, Heru Pambudi menyampaikan bahwa SiMoDIS memberikan informasi yang lengkap tentang nilai ekspor dan nilai impor yang sesungguhnya, berdasarkan nilai Devisa Hasil Ekspor (DHE) dan Devisa Pembayaran Impor (DPI).
"Hasil dari rekonsiliasi data tersebut akan digunakan sebagai salah satu indikator untuk penyusunan profiling kepatuhan pengusaha," ujar Heru. Nantinya, pengusaha yang masuk golongan patuh akan diberikan status atau profil yang lebih tinggi daripada pengguna yang dianggap tidak patuh.