TEMPO.CO, Jakarta - Bank Indonesia bersama Direktorat Jenderal Bea dan Cukai Kementerian Keuangan untuk meningkatkan kepatuhan pengusaha melalui implementasi sistem informasi monitoring devisa terintegrasi seketika (SiMoDIS) per 1 Januari 2020. Pada tahap pertama, sistem ini akan mengintegrasikan arus dokumen ekspor dan impor dari DJBC dan arus uang yang terdapat di Bank Indonesia.
Dengan adanya sistem yang terintegrasi ini, pemerintah dan Bank Indonesia dapat melakukan rekonsiliasi data impor atau ekspor dengan transaksi devisa secara komprehensif dan terintegrasi sebagai salah satu upaya meningkatkan kepatuhan terhadap kewajiban pelaporan devisa. Hal tersebut diharapkan dapat mendukung pengendalian defisit neraca transaksi berjalan.
"SiMoDIS bermanfaat guna mendukung perumusan kebijakan dengan informasi devisa hasil ekspor dan devisa pembayaran impor yang lebih akurat dan terkini," ujar Deputi Gubernur Senior Bank Indonesia, Destry Damayanti di Kantor Pusat Bea Cukai, Jakarta, Jumat, 27 Desember 2019.
Dari sisi pelapor, yaitu eksportir, importir dan perbankan, sistem ini dijanjikan dapat meningkatkan efisiensi pelaporan karena mengurangi beban pelaporan dan memberikan umpan balik informasi secara cepat dan online. Selain itu sistem tersebut juga menyediakan informasi penawaran dan permintaan valas dari kegiatan transaksi ekspor dan impor secara cepat, tepat, dan akurat.
Dalam kesempatan yang sama, Dirjen Bea dan Cukai, Heru Pambudi menyampaikan bahwa SiMoDIS memberikan informasi yang lengkap tentang nilai ekspor dan nilai impor yang sesungguhnya, berdasarkan nilai Devisa Hasil Ekspor (DHE) dan Devisa Pembayaran Impor (DPI).
"Hasil dari rekonsiliasi data tersebut akan digunakan sebagai salah satu indikator untuk penyusunan profiling kepatuhan pengusaha," ujar Heru. Nantinya, pengusaha yang masuk golongan patuh akan diberikan status atau profil yang lebih tinggi daripada pengguna yang dianggap tidak patuh.
Berikutnya, dalam rangka mendorong ekspor, bagi eksportir yang patuh akan diprioritaskan untuk mendapatkan insentif antara lain, berupa Kemudahan Impor Tujuan Ekspor (KITE), Kawasan Berikat (KB), dan Authorized Economic Operator (AEO) serta dapat dijadikan sebagai salah satu pertimbangan dalam proses layanan restitusi pajak. Bagi importir yang patuh akan diprioritaskan untuk mendapatkan insentif antara lain berupa importir jalur prioritas, mitra utama (MITA), dan Authorized Economic Operator (AEO).
Sebaliknya bagi pengusaha yang tidak patuh, selain dikenakan sanksi administrasi atau penundaan pelayanan atau pemblokiran, hasil rekonsiliasi data tersebut dapat dijadikan sebagai salah satu indikator dalam pengawasan melalui skema Joint Program antara DJBC dengan Direktorat Jenderal Pajak.
lmplementasi ini merupakan tindak lanjut Nota Kesepahaman pada tanggal 7 Januari 2019 yang menyepakati Bank Indonesia bersama Kementerian Keuangan untuk mengembangkan SIMODIS guna memberikan manfaat yang lebih optimal melalui perluasan dan integrasi cakupan monitoring devisa hasil ekspor maupun pembayaran impor.
Selanjutnya, Perjanjian Kerjasama Pengembangan SiMoDIS mengatur ruang lingkup pertukaran data dan informasi yang dimiliki oleh masing-masing pihak terkait kegiatan ekspor dan impor, sekaligus pelaksanaan joint analysis terhadap kepatuhan eksportir dan importir terkait kepabeanan dan devisa atas kegiatan ekspor dan impor.
Pertukaran data dan informasi dalam perjanjian tersebut meliputi antara lain data ekspor atau impor, data manifes, data devisa hasil ekspor atau pembayaran impor, serta profil eksportir atau importir. Untuk kelancaran kegiatan tersebut, kedua pihak juga akan melakukan pengembangan kompetensi dari sisi sumber daya manusia antara lain pelatihan, seminar, penelitian dan praktik kerja lapangan.