TEMPO.CO, Jakarta - Kementerian Perhubungan memastikan bus dan truk tidak boleh melintas di kawasan Tol Layang atau Elevated Jakarta-Cikampek II. Direktur Jenderal Perhubungan Darat Kemenhub Budi Setiyadi mengatakan, saat ini, pihaknya hanya membolehkan kendaraan golongan I, kecuali bus, melintas di ruas tol Japek II tersebut sesuai dengan usulan Jasa Marga dan Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR).
"Memang masih ada beberapa pengemudi (bus serta truk) yang tidak sadar atau tidak begitu tahu (dengan aturan), maju dan mundur lagi," ujar Budi kala membuka posko angkutan Natal dan tahun baru di kantor Kementerian Perhubungan, Kamis, 19 Desember 2019.
Budi Setiyadi mengakui, Kemenhub belum membuka kemungkinan untuk mengizinkan bus dan truk melewati ruas tol Japek II layang. Ia mengatakan pihaknya baru membolehkan armada besar melintas jalan bebas hambatan itu seumpama ada permintaan dari Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat atau PUPR.
Saat ini, ia meminta sopir bus dan truk mengikuti aturan yang sudah ditetapkan regulator.
Sebelumnya, Organisasi Angkutan Darat atau Organda memprotes kebijakan tersebut. Organda menyatakan semestinya angkutan bus dapat melalui jalur tersebut mengingat kebutuhan bus antarkota antarprovinsi (AKAP)yang tinggi. Dengan kebutuhan yang tinggi itu, Organda memandang sudah sewajarnya angkutan bus melalui tol yang memangkas jalur dari Jakarta ke wilayah timur.