Sebelumnya, Kementerian Perhubungan sempat membuka kemungkinan memperbolehkan bus melalui tol layang Jakarta-Cikampek atau tol Japek. Direktur Angkutan Jalan, Ditjen Perhubungan Darat, Kemenhub, Ahmad Yani, mengatakan aturan yang melarang bus melalui jalur tol layang bersifat sementara dan sangat mungkin direvisi.
"Kita bersama-sama pikirkan kepentingan masyarakat, prioritas harus diberikan. Terkait bus masuk elevated, di SK Dirjen sementara, dalam operasional elevated hanya untuk kendaraan pribadi penumpang," ujarnya, Rabu, 18 Desember 2019.
Kendati demikian, dia menegaskan berdasarkan evaluasi bus dapat beroperasi dan menggunakan tol layang Japek. Di sisi lain, dia menegaskan khusus bagi bus yang kelebihan dimensi dan muatan atau overdimension overload (ODOL) tidak diperbolehkan.
Jalan Tol Elevated Japek II telah beroperasi secara fungsional sejak 15 Desember 2019. Jalan tol itu dibuka untuk mendukung kelancaran lalu lintas kendaraan pada perayaan libur Natal 2019 dan Tahun Baru 2020.
Pengoperasian Jalan Tol Japek II ternyata telah meningkatkan volume lalu lintas sebesar 5,8 persen. Angka itu setara dengan 437 ribu kendaraan. Sedangkan lalu lintas rata-rata harian sebelumnya hanya mencapai 413 ribu kendaraan.
FRANCISCA CHRISTY ROSANA | BISNIS