Tempo.Co, Jakarta - Kementerian Perhubungan akan mengenakan denda Rp 25 hingga 100 juta kepada PT Garuda Indonesia Persero Tbk. terkait pelanggaran pengangkutan kargo gelap. Denda ini merupakan bentuk sanksi administratif yang dikenakan kepada perseroan.
"Hari ini (Senin, 9 Desember 2019), surat pemberian sanksi administratif sudah disampaikan kepada Garuda Indonesia," ujar Direktur Jenderal Perhubungan Udara Kementerian Perhubungan Polana Banguningsih Pramesti saat ditemui di kantornya, Jakarta Pusat, Senin sore.
Denda tersebut mengacu pada Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 78 Tahun 2017 tentang Pengenaan Sanksi Administratif terhadap Pelanggaran Peraturan Perundang-undangan di Bidang Penerbangan. Dalam beleid itu, pemerintah memiliki empat macam sanksi yang dijatuhkan kepada institusi seumpama melanggar hukum.
Sanksi pertama berupa teguran. Sanksi kedua berupa pembekuan izin. Sedangkan sanksi ketiga ialah pencabutan izin dan sanksi keempat adalah denda administratif.
Menurut Polana, Garuda Indonesia harus membayar denda selambat-lambatnya tujuh hari dihitung setelah surat sanksi administratif tersebut diterima oleh perseroan. Bila dalam waktu lebih dari tujuh hari denda tidak dipenuhi, Kemenhub memiliki wewenang memprosesnya kembali.
Maskapai penerbangan Garuda Indonesia dengan nomor registrasi GA 9721 jenis Airbus 300-900 pada 17 November 2019 lalu terciduk oleh Bea dan Cukai Bandara Internasional Soekarno-Hatta membawa 18 boks berisi barang selundupan. Benda-benda itu diangkut maskapai dari Prancis menuju Jakarta dan didaratkan di hanggar empat milik PT Garuda Maintenance Facility atau GMF.
Lima belas boks di antaranya berisi suku cadang Harley Davidson seri Electra Glide Shovelhead keluaran 1970-an. Sedangkan tiga boks lainnya berisi dua unit sepeda Brompton serta aksesorisnya yang ditaksir harganya Rp 50 juta.
Setelah diusut, benda-benda ini miliki penumpang yang ternyata adalah Direktur Utama Garuda Indonesia kala itu, Ari Askhara. Pada 5 Desember 2019, Menteri Badan Usaha Milik Negara atau BUMN Erick Thohir memberhentikan Ari dari jabatannya. Menyusul Ari, empat direktur lainnya dikabarkan turut dinon-aktifkan.