Tempo.Co, Jakarta – Serikat Pekerja Sriwijaya Air atau Aspersi melaporkan direksi PT Sriwijaya Air terkait dugaan tindak pidana union busting atau pemberangusan karyawan. Laporan itu telah disampaikan oleh Wakil Ketua Umum Aspersi Yusri Supii ke Polresta Tangerang hari ini, Kamis, 5 Desember 2019.
Yusri mengatakan laporan itu berangkat dari tindakan direksi yang merotasi dan melakukan mutasi sejumlah karyawan tanpa pemberitahuan dan pemanggilan sebelumnya. “Enggak tanggung-tanggung. Sekali dirotasi dan dimutasi, ada empat orang anggota Aspersi yang di-downgrade,” tuturnya dalam pesan tertulis, Kamis.
Yusri mengakui menjadi salah satu korban yang terdampak kebijakan satu arah. Ia didemosi dari posisi Chief Operations Support & Engineering menjadi staf operator penerbangan. Adapun tiga karyawan lainnya adalah Juita, yang sebelumnya Assistant Chief Flight Attendant, dirotasi menjadi awak kabin.
Lainnya adalah Chandra, yang sebelumnya menjabat Deputy Chief Flight Attendant, kini dirotasi menjadi awak kabin biasa. Kemudian, Erika, Deputy Chief Performance, saat ini dirotasi menjadi awak kabin biasa.
Ketua Aspersi Pritanto Ade mengatakan pelaporan itu diikuti dengan sejumlah bukti yang menguatkan. "Bukti-bukti yang kita laporkan sudah masuk. Kami serahkan ke pengak hukum,” ucapnya.
Sebelumnya, Pritanto mengatakan Sriwijaya Air telah mendemosi sejumlah karyawan selepas pecah kongsi dengan PT Garuda Indonesia Persero Tbk.
Dua pejabat tercatat mengalami penurunan jabatan pada September. Keduanya adalah Retri Maya, yang sebelumnya Vice President Corporate Secretary menjadi staff officer service. Selain itu, Agus Setiawan, yang sebelumnya merupakan Vice President Human Capital Management, kini melorot menjadi staff officer legal.
Tempo telah mencoba menghubungi Komisaris Sriwijaya Air Yusril Izha Mahendra. Namun, Yusril enggan masih enggan berkomentar. “Saya sedang di luar kota,” ujarnya dalam pesan pendek kepada Tempo.