Tempo.Co, Jakarta - Menteri Perdagangan Agus Suparmanto mengatakan bakal merevisi Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 127 tahun 2018 tentang Pengelolaan Cadangan Beras Pemerintah untuk Ketersediaan Pasokan dan Stabilisasi Harga. Aturan baru memungkinkan cadangan beras pemerintah (CBP) yang menumpuk bisa dijual ke pasaran umum secara komersial.
"Kami akan keluarkan penyesuaian peraturan bahwa CBP boleh dijual dalam kondisi tertentu. Tidak artinya semuanya bisa dijual (hanya) sesuai dengan kebutuhan," katanya di Kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta, Rabu, 4 Desember 2019.
Baca Juga:
Kondisi tertentu yang ia maksud bakal dibahas lebih lanjut dengan Perum Bulog. "Nanti Bulog yang mengajukan," ucap dia.
Menurut Agus, pemerintah berupaya membuat harga jual cadangan beras pemerintah ini tidak jatuh. "Kami harus mengatur balance, demand dan supply," tuturnya
Sebelumnya, Presiden Joko Widodo atau Jokowi memerintahkan Perum Bulog dan kementerian terkait membenahi manajemen pengelolaan (CBP). Ia mewanti-wanti jangan ada lagi penumpukan beras di gudang akibat tidak tersalurkan.
"Harus jauh-jauh hari kita pikirkan dan kita putuskan," katanya dalam rapat terbatas tentang Pengelolaan Cadangan Beras Pemerintah di Kantor Presiden, Jakarta, Rabu, 4 Desember 2019.
Jokowi memerintahkan agar peraturan terkait pengelolaan cadangan beras pemerintah ini direvisi dengan memasukkan terobosan baru.
Selain itu, kata Jokowi, perlu ada perbaikan pula dalam manajemen produksi beras di seluruh tanah air. Pasalnya produksi beras antara satu wilayah dengan yang lainnya tidak merata.
"Beras Bulog ada yang surplus dan defisit sehingga aspek ketersediaan menjadi hal yang penting, juga keterjangkauan terhadap pasokan juga penting. Saya melihat kuncinya efesiensi dan kehandalan dalam manajemen logistik," ucap dia.