TEMPO.CO, Jakarta - Menteri Badan Usaha Milik Negara atau BUMN Erick Thohir akan menerbitkan aturan pembentukan anak hingga cucu-cicit usaha perusahaan pelat merah dalam waktu dekat. Regulasi ini dirancang untuk mengantisipasi adanya pembentukan perusahaan dengan tujuan yang tidak jelas.
"Kami ingin mengeluarkan peraturan pembentukan anak usaha yang punya alasan tidak jelas. Harus ada alasannya," kata dia dalam rapat bersama Komisi VI DPR, Senin, 2 Desember 2019.
Menurut Erick, pembentukan anak usaha yang tak jelas berpotensi mengakomodasi kepentingan pihak-pihak yang merugikan perusahaan. Ia menyebut pihak-pihak ini dikhawatirkan bakal menggerogoti perusahaan.
Meski demikian, Erick memastikan tidak akan menyetop pembentukan anak usaha. Ia ingin anak usaha terbentuk atas kebutuhan yang jelas serta mengantongi izin kementerian atau lembaga terkait lainnya.
Selain memperketat pembentukan anak usaha, Erick mengatakan kementeriannya bakal mengkaji ulang beberapa perusahaan turunan BUMN yang keuangannya jeblok. Ia pun berencana menyisir perseroan pelat merah yang memiliki anak usaha terlampau gemuk.
Erick mencontohkan anak usaha PT Krakatau Steel Persero yang saat ini berjumlah 60. Padahal, kata dia, perusahaan induk tengah menanggung utang Rp 40 triliun.
Di samping menerbitkan peraturan menteri tentang anak usaha, Erick meminta adanya peninjauan ulang terkait poin-poin dalam Peraturan Pemerintah Nomor 41 Tahun 2003. Beleid yang mengatur pelimpahan kedudukan, tugas, dan kewenangan Menteri Keuangan pada perusahaan perseroan, perusahaan umum, dan perusahaan jawatan kepada Menteri BUMN ini diharapkan mempertebal fungsi kementerian.
"Kita sedang mereview PP 41 Tahun 2003, di mana Kementerian BUMN bisa merger perusahaan atau likuidasi kalau perusahaan itu benar-benar sakit karena kebijakan sebelumnya," ucap Erick Thohir.
FRANCISCA CHRISTY ROSANA