Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke rudihamdani@gmail.com.

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

Terawan Serukan Perizinan Obat Tak Lagi di BPOM, YLKI: Kemunduran

image-gnews
Ketua Harian Yayasan Lembaga Konsumen Indonesia Tulus Abadi. Tempo/Tony Hartawan
Ketua Harian Yayasan Lembaga Konsumen Indonesia Tulus Abadi. Tempo/Tony Hartawan
Iklan

TEMPO.CO, Jakarta - Ketua Pengurus Harian Yayasan Lembaga Konsumen Indonesia (YLKI) Tulus Abadi menyayangkan rencana Menteri Kesehatan Terawan Agus Putranto mengambil alih proses perizinan edar obat yang semula ditangani Badan Pengawasan Obat dan Makanan atau BPOM. 

Tulus menilai pengambilalihan pengawasan pra pasar dari BPOM sebagai suatu kemunduran. Karena nantinya, BPOM hanya fokus pada pengawasan pasca pasar saja atau post market control. "Wacana Menkes Terawan ini sungguh tidak menawan. Dengan menarik kembali pengawasan pra pasar ke ranah Kemenkes ini sebuah kemunduran," kata Tulus, Selasa, 26 November 2019.

Oleh sebab itu, kata Tulus, wacana itu tidak perlu dilanjutkan karena merupakan langkah mundur yang amat serius. Dengan keputusan itu, langkah Terawan mengandung tiga cacat sekaligus yakni: cacat yuridis, politis, dan sosiologis.

Tulus menjelaskan, dengan pengambilalihan izin edar menjadi di bawah Kementerian Kesehatan, artinya rezim pengawasan akan kembali ke era lama. Di era lama BPOM masih berupa Dirjen POM (di bawah Kemenkes).

Selain itu, pengawasan pra pasar oleh Kemenkes justru akan memperlemah pengawasan itu sendiri dan pada akhirnya akan memperlemah perlindungan pada konsumen. "Jika pengawasan pre market control dan post market control terpisah, maka upaya untuk law enforcement oleh BPOM akan mandul. Sebab perizinan dan semua data ada di Kemenkes, bukan di BPOM," kata Tulus.

Secara politis, menurut Tulus, pengambilalihan perizinan edar obat itu juga tidak sejalan dengan kebijakan Presiden Jokowi yang sejak awal ingin memperkuat kelembagaan BPOM. "Yang artinya untuk memperkuat pengawasan, baik pre market control dan atau post market control," ucapnya.

Pengawasan pre market control oleh Kemenkes, menurut Tulus, pun tidak sejalan dengan spirit otonomi daerah. Sebab, dengan semangat otonomi daerah, tak ada lagi garis komando Kementerian Kesehatan dengan Dinas Kesehatan di daerah tidak ada lagi garis komando. Yang ada adalah garis komando Dinas Kesehatan di bawah pemerintah daerah.

Iklan



Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

 

Video Pilihan


BPKN Akan Buka Posko Pengaduan Korban Roti Okko

1 jam lalu

Sejumlah roti Okko yang belum ditarik dan masih dijual di beberapa distributor roti di Pasar Ciwastra, Bandung, Jawa Barat, Kamis, 25 Juli 2024. BPOM menemukan kandungan bahan berbahaya natrium dehidroasetat dan meminta produsen roti Okko untuk menarik dan memusnahkan semua produknya. TEMPO/Prima mulia
BPKN Akan Buka Posko Pengaduan Korban Roti Okko

Badan Perlindungan Konsumen Nasional (BPKN) akan membuka posko pengaduan bagi masyarakat yang terdampak roti Okko.


Terkini Bisnis: Kisah Pemegang Saham Indofarma yang Ditolak Ikut Rapat, Penjelasan RSCM tentang Banyak Anak Cuci Darah

15 jam lalu

Aktivitas pekerja di pabrik obat PT Indofarma (persero) Cibitung, Bekasi, Selasa (10/04). PT Indofarma akan melakukan investasi sebesar Rp 100 milliar untuk mengembangkan produksi generik dan herbal dan memenuhi kebutuhan bahan baku yang saat ini 90% masih Impor. TEMPO/Dasril Roszandi
Terkini Bisnis: Kisah Pemegang Saham Indofarma yang Ditolak Ikut Rapat, Penjelasan RSCM tentang Banyak Anak Cuci Darah

Kisah pemegang saham individu yang diundang Rapat Umum Pemegang Saham Tahunan atau RUPST PT Indofarma Tbk (INAF).


Cushman & Wakefield Indonesia Sebut Kenaikan Tarif PPN 12 Persen akan Memberatkan Sektor Properti

15 jam lalu

Pengunjung melihat maket perumahan pada pameran Indonesia Properti Expo 2022 di JCC, Jakarta, Ahad, 20 November 2022. Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) melihat pameran Indonesia Property Expo (IPEX) 2022 dapat menjadi peluang untuk mendorong perekonomian sekaligus mengentaskan backlog atau kekurangan perumahan yang masih tinggi, yakni 12,75 juta unit. ANTARA/Rivan Awal Lingga
Cushman & Wakefield Indonesia Sebut Kenaikan Tarif PPN 12 Persen akan Memberatkan Sektor Properti

Direktur Strategic Consulting Cushman & Wakefield Indonesia, Arief Rahardjo, mengatakan PPN 12 persen akan memberatkan pengembang properti.


YLKI: Konsumen Bisa Gugat Produsen Roti Okko dan Pemerintah

17 jam lalu

Tulisan tanggal kadaluarsa terlihat pada kemasan Roti Okko yang belum ditarik dan masih dijual di beberapa distributor roti di Pasar Ciwastra, Bandung, Jawa Barat, 25 Juli 2024. Pedagang roti jelas akan mengalami kerugian karena semua produk Okko dibeli putus. TEMPO/Prima mulia
YLKI: Konsumen Bisa Gugat Produsen Roti Okko dan Pemerintah

YLKI menyatakan konsumen yang dirugikan usai konsumsi produk roti Okko dapat menggugat produsen dan BPOM.


Pabrik Roti Okko Stop Produksi, Roti Aoka Jalan Terus

23 jam lalu

Pekerja keluar dari pabrik roti Okko yang stop produksi di Solokan Jeruk, Kabupaten Bandung, Jawa Barat, 25 Juli 2024. BPOM menemukan kandungan bahan berbahaya natrium dehidroasetat pada roti Okko dan meminta produsen untuk menarik dan memusnahkan semua produknya. TEMPO/Prima mulia
Pabrik Roti Okko Stop Produksi, Roti Aoka Jalan Terus

Produsen roti Okko telah menghentikan produksi, sementara pabrik roti Aoka di Bandung terus berjalan.


Heboh BPOM Temukan Sodium Dehidroasetat dan Natrium Dehidroasetat dalam Roti, Apa Bahayanya Jika Dikonsumsi?

1 hari lalu

Sejumlah roti Okko yang belum ditarik dan masih dijual di beberapa distributor roti di Pasar Ciwastra, Bandung, Jawa Barat, Kamis, 25 Juli 2024. BPOM menemukan kandungan bahan berbahaya natrium dehidroasetat dan meminta produsen roti Okko untuk menarik dan memusnahkan semua produknya. TEMPO/Prima mulia
Heboh BPOM Temukan Sodium Dehidroasetat dan Natrium Dehidroasetat dalam Roti, Apa Bahayanya Jika Dikonsumsi?

BPOM menemukan natrium dehidroasetat dan sodium dehidroasetat dalam produk roti. Apa bahaya bahan pengawet itu jika dikonsumsi?


BPOM Jelaskan Roti Aoka Bisa Awet hingga 3 Bulan

1 hari lalu

Roti Aoka. Tokopedia
BPOM Jelaskan Roti Aoka Bisa Awet hingga 3 Bulan

BPOM menyatakan roti Aoka bisa tahan hingga tiga bulan karena menggunakan teknologi pengawetan sinar ultraviolet.


Roti Okko Sempat Tutup Pabrik, Bagaimana dengan Aoka?

1 hari lalu

Roti Okko dan Aoka (rotiokko.com/ ptindonesiabakeryfamily.com)
Roti Okko Sempat Tutup Pabrik, Bagaimana dengan Aoka?

Sejak kabar penggunaan natrium dehidroasetat itu beredar, produsen roti Okko, PT Abadi Rasa Food memutuskan menutup sementara pabriknya di Bandung.


Terkini: BPOM Beberkan Syarat Roti Okko Bisa Kembali Dipasarkan, Usai Tapera Terbitlah Asuransi Kendaraan Bermotor TPL

1 hari lalu

Tangkapan layar produk roti Okko dari situ resmi www.rotiokko.com
Terkini: BPOM Beberkan Syarat Roti Okko Bisa Kembali Dipasarkan, Usai Tapera Terbitlah Asuransi Kendaraan Bermotor TPL

BPOM menyatakan pencabutan izin edar roti Okko bisa dibatalkan. Syaratnya, produsen dapat memperbaiki proses produksi sesuai standar yang berlaku.


BPOM Beberkan Syarat Agar Roti Okko Bisa Kembali Dipasarkan

1 hari lalu

Roti Okko. rotiokko.com
BPOM Beberkan Syarat Agar Roti Okko Bisa Kembali Dipasarkan

Pelaksana Tugas Deputi Pengawasan Makanan Olahan BPOM Ema Setyawati menyatakan pencabutan izin edar roti Okko bisa dibatalkan.