Terawan Serukan Perizinan Obat Tak Lagi di BPOM, YLKI: Kemunduran

Ketua Harian Yayasan Lembaga Konsumen Indonesia Tulus Abadi. Tempo/Tony Hartawan
Ketua Harian Yayasan Lembaga Konsumen Indonesia Tulus Abadi. Tempo/Tony Hartawan

TEMPO.CO, Jakarta - Ketua Pengurus Harian Yayasan Lembaga Konsumen Indonesia (YLKI) Tulus Abadi menyayangkan rencana Menteri Kesehatan Terawan Agus Putranto mengambil alih proses perizinan edar obat yang semula ditangani Badan Pengawasan Obat dan Makanan atau BPOM. 

Tulus menilai pengambilalihan pengawasan pra pasar dari BPOM sebagai suatu kemunduran. Karena nantinya, BPOM hanya fokus pada pengawasan pasca pasar saja atau post market control. "Wacana Menkes Terawan ini sungguh tidak menawan. Dengan menarik kembali pengawasan pra pasar ke ranah Kemenkes ini sebuah kemunduran," kata Tulus, Selasa, 26 November 2019.

Oleh sebab itu, kata Tulus, wacana itu tidak perlu dilanjutkan karena merupakan langkah mundur yang amat serius. Dengan keputusan itu, langkah Terawan mengandung tiga cacat sekaligus yakni: cacat yuridis, politis, dan sosiologis.

Tulus menjelaskan, dengan pengambilalihan izin edar menjadi di bawah Kementerian Kesehatan, artinya rezim pengawasan akan kembali ke era lama. Di era lama BPOM masih berupa Dirjen POM (di bawah Kemenkes).

Selain itu, pengawasan pra pasar oleh Kemenkes justru akan memperlemah pengawasan itu sendiri dan pada akhirnya akan memperlemah perlindungan pada konsumen. "Jika pengawasan pre market control dan post market control terpisah, maka upaya untuk law enforcement oleh BPOM akan mandul. Sebab perizinan dan semua data ada di Kemenkes, bukan di BPOM," kata Tulus.

Secara politis, menurut Tulus, pengambilalihan perizinan edar obat itu juga tidak sejalan dengan kebijakan Presiden Jokowi yang sejak awal ingin memperkuat kelembagaan BPOM. "Yang artinya untuk memperkuat pengawasan, baik pre market control dan atau post market control," ucapnya.

Pengawasan pre market control oleh Kemenkes, menurut Tulus, pun tidak sejalan dengan spirit otonomi daerah. Sebab, dengan semangat otonomi daerah, tak ada lagi garis komando Kementerian Kesehatan dengan Dinas Kesehatan di daerah tidak ada lagi garis komando. Yang ada adalah garis komando Dinas Kesehatan di bawah pemerintah daerah.








Syarat Pasien TBC Bisa Berpuasa

6 jam lalu

Ilustrasi Tuberkulosis atau TBC. Shutterstock
Syarat Pasien TBC Bisa Berpuasa

Penderita TBC bisa berpuasa selama Ramadan, apalagi bila jadwal meminum obatnya hanya sekali dalam sehari. Tapi perhatikan juga hal ini.


WHO Pertimbangkan Obat Obesitas Masuk Daftar Esensial, Ada Apa?

1 hari lalu

Ilustrasi obesitas. Shutterstock
WHO Pertimbangkan Obat Obesitas Masuk Daftar Esensial, Ada Apa?

Menurut WHO, lebih dari 650 juta orang dewasa di seluruh dunia mengalami obesitas - lebih dari tiga kali lipat angka 1975.


Kenali Tanda Epilepsi pada Anak, Lihat Jenis Kejangnya

2 hari lalu

Ilustrasi anak kejang/epilepsi. Redcross.org.uk
Kenali Tanda Epilepsi pada Anak, Lihat Jenis Kejangnya

Kenali tanda epilepsi pada anak dengan melihat dua gejala khas, yaitu gejala fokal dan umum. Cek bedanya.


Popcorn Microwave dari AS Mengandung PFAS, Begini Tanggapan BPOM

5 hari lalu

Ilustrasi popcorn. Freepik.com
Popcorn Microwave dari AS Mengandung PFAS, Begini Tanggapan BPOM

Laporan Nexus3 Foundation dan IPEN menemukan popcorn microwave dari Amerika Serikat (AS) mengandung PFAS. Bagaimana tanggapan BPOM?


Tips Caca Tengker Memilih Obat Sirup untuk Anak

6 hari lalu

Artis Caca Tengker (tengah) didampingi oleh Pimpinan Dexa Group Bapak Ferry Soetikno dan Pimpinan Dexa Medica Bapak V. Hery Sutanto di acara Dialog Interaktif
Tips Caca Tengker Memilih Obat Sirup untuk Anak

Menurut Caca Tengker, sebelum membeli obat sirup, ia membekali diri dengan banyak informasi. Masyarakat diajak untuk tingkatkan literasi kesehatan


YLKI Sebut Syarat Rekrutmen Calon Anggota Komisioner BPKN Diskriminatif

7 hari lalu

Tulus Abadi. TEMPO/Yosep Arkian
YLKI Sebut Syarat Rekrutmen Calon Anggota Komisioner BPKN Diskriminatif

YLKI mendesak Sekretaris Jenderal Kemendag untuk merevisi persyaratan dimaksud, khususnya persyaratan calon dari unsur LPKSM harus berpendidikan S2.


Respons Kasus Gagal Ginjal Akut, BPOM Bikin Aplikasi Pelaporan Efek Samping Obat

9 hari lalu

Ekspresi kesedihan keluarga korban gagal ginjal akut saat hadiri persidang perdana sebagai pengugat terkait obat sirup yang tercemar Etilen Glikol (EG) dan Dietilen Glikol (DEG) di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat. Selasa, 17 Januari 2023. Sebanyak 25 keluarga korban menuntut Kementrian Kesehatan, Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM), produsen obat serta penyedia bahan baku obat yang mengakibatkan meninggalnya 199 anak itu untuk diadili. REUTERS/Ajeng Dinar Ulfiana
Respons Kasus Gagal Ginjal Akut, BPOM Bikin Aplikasi Pelaporan Efek Samping Obat

Aplikasi yang dibuat BPOM diperuntukan bagi tenaga kesehatan dan industri farmasi.


Tim Advokasi Gagal Ginjal Akut Minta Jokowi Turun Tangan

9 hari lalu

Ekspresi kesedihan keluarga korban gagal ginjal akut saat hadiri persidang perdana sebagai pengugat terkait obat sirup yang tercemar Etilen Glikol (EG) dan Dietilen Glikol (DEG) di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat. Selasa, 17 Januari 2023. Sebanyak 25 keluarga korban menuntut Kementrian Kesehatan, Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM), produsen obat serta penyedia bahan baku obat yang mengakibatkan meninggalnya 199 anak itu untuk diadili. TEMPO/ Febri Angga Palguna
Tim Advokasi Gagal Ginjal Akut Minta Jokowi Turun Tangan

Presiden Jokowi diminta turun tangan untuk mengatasi masalah gagal ginjal akut pada anak.


PN Jakpus Kabulkan Kasus Gagal Ginjal Akut Sebagai Gugatan Class Action

9 hari lalu

Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Pusat mengabulkan kasus Gagal Ginjal sebagai gugatan class action dalam sidang Selasa, 21 Maret 2023. TEMPO/M FARREL FAUZAN
PN Jakpus Kabulkan Kasus Gagal Ginjal Akut Sebagai Gugatan Class Action

PN Jakarta Pusat menilai kasus gagal ginjal akut bisa diajukan sebagai gugatan perwakilan kelompok atau class action.


Kandungan Formalin Ditemukan Menjelang Ramadan, YLKI: Perlu Antisipasi dari Pemerintah

11 hari lalu

Barang bukti ayam potong berformalin yang disita oleh Polsek Neglasari, Tangerang, Sabtu, 30 April 2022. Setelah diuji, potongan ayam ini positif mengandung formalin baik di kulit maupun di daging ayam. Foto: Polsek Neglasari
Kandungan Formalin Ditemukan Menjelang Ramadan, YLKI: Perlu Antisipasi dari Pemerintah

Kandungan formalin dan bahan kimia berbahaya lainnya ditemukan di sejumlah daerah. Yayasan Lembaga Konsumen Indonesia atau YLKI menghimbau pemerintah agar melakukan antisipasi.