Belum lagi jika merujuk praktik di dunia internasional. Tulus menyebutkan, tidak ada di negara manapun model pengawasan yang terpisah antar kementerian dan lembaga.
Oleh karena itu, demi perlindungan konsumen yang lebih kuat, YLKI mendesak Menteri Terawan untuk menghapus wacana tersebut. Selain itu, pengawasan baik pra pasar dan paska pasar di bawah kendali satu pintu diminta tetap ada di BPOM.
Lebih jauh Tulus menduga wacana pengambilalihan fungsi pre market control adalah atas hasil lobi pelaku usaha yang tidak nyaman atas upaya ketat Badan POM dalam pengawasannya. "Kami (YLKI) meminta Presiden Jokowi untuk konsisten dengan kebijakan awal memperkuat institusi Badan POM dalam melakukan pengawasan sampai ke level kabupaten dan kota, bahkan kecamatan."
Menteri Terawan sebelumnya memastikan bakal memangkas proses izin edar obat termasuk obat tradisional menjadi lebih cepat. Tujuannya, agar harga obat yang beredar di pasaran bisa turun.
Pemangkasan prosedur dilakukan dengan cara mengambil alih proses izin edar obat yang semula di bawah Badan Pengawasan Obat dan Makanan (BPOM) menjadi ditangani oleh Kementerian Kesehatan. Hal ini disampaikan Terawan dalam acara pertemuan dengan industri farmasi dan alat kesehatan di Kantor Kementerian Kesehatan Jakarta, Senin, 25 November 2019.
Terkait hal ini, Terawan menyatakan dirinya telah bertemu dengan Kepala BPOM. Keduanya telah sepakat untuk mengembalikan proses perizinan obat berada di Kementerian Kesehatan.