Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke rudihamdani@gmail.com.

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

Viral Soal Tous Les Jours, MUI Beberkan Aturan Sertifikasi Halal

image-gnews
Ilustrasi gerai Tous Les Jours. Instagram/@touslesjoursid
Ilustrasi gerai Tous Les Jours. Instagram/@touslesjoursid
Iklan

TEMPO.CO, Jakarta - Majelis Ulama Indonesia atau MUI angkat bicara menanggapi viralnya foto dan video soal larangan penulisan ucapan Natal, Imlek, Valentine, dan Halloween di kue oleh gerai Tous Les Jours beberapa waktu belakangan ini. Wakil Direktur Lembaga Pengkajian Pangan, Obat-obatan dan Kosmetika MUI (LPPOM MUI) Sumunar Jati menegaskan bahwa pihaknya tidak pernah meminta toko kue untuk memajang aturan semacam itu.

Sebelumnya foto dan video soal pengumuman berjudul "Peraturan Penulisan Ucapan Cake" yang diletakkan Tous Les Jours di gerainya beredar luas dan berkembang viral. Pengumuman itu diletakkan di atas lemari kaca tempat kue dipajang dan terbaca oleh para calon pembeli.

Pengumuman yang dicetak di atas selembar kertas putih itu menuliskan "Referensi: Sistem Jaminan Halal" di bagian bawah judul peraturan. Di dalam pengumuman itu, dituliskan toko tidak boleh menjual sesuatu yang tidak sesuai syariat Islam.

Masih dalam pengumuman itu, disebutkan "Store tidak boleh menulis di atas cake ucapan atau sesuatu yang bertentangan dengan syariat Islam seperti Ucapan Selamat hari besar agama, misal: Natal, Imlek, dan lain-lain." Selain itu perayaan yang dianggap bertentangan syariat Islam yaitu Valentine, Halloween, dan lain-lain.

Iklan
Scroll Untuk Melanjutkan

Sebaliknya, toko diperbolehkan menulis di atas cake sejumlah ucapan seperti ucapan selamat untuk hari jadi, misalkan pernikahan, promosi jabatan, dan lain sebagainya. Adapun perkataan yang tidak bertentangan dengan syariat Islam yang diperbolehkan ditulis di atas cake misalnya I Love U dan you're the best.

Karena ada klausul halal yang disebut-sebut dalam pengumuman yang kontroversial itu, Jati lantas menjelaskan sejumlah syarat untuk memperoleh sertifikat halal.

Jati menyebutkan, untuk memperoleh sertifikat halal berdasarkan aturan soal kriteria produk ada ketentuan bahwa penamaan produk tidak boleh bertentangan dengan ajaran Islam. "Termasuk untuk bakery, penamaan jenis kue harus mengikuti aturan tersebut, termasuk tulisan pada kue yang dipajang di toko," ujar dia kepada Tempo, Jumat, 22 November 2019.

Namun, aturan itu tidak berlaku untuk kustomisasi pada kue yang akan dibawa pulang. "Jika permintaannya customize, permintaan konsumen perorangan yang dihias lalu dibawa pulang tidak termasuk yang diatur," kata Jati. Ia mengatakan toko masih boleh melayani penulisan ucapan hari raya agama selain Islam, dengan catatan pesanan itu bersifat kustom dan dibawa pulang alias tidak dipajang di toko.

Terkait pengumuman dari gerai Tous Les Jours yang belakangan ramai diperbincangkan itu, Jati menyatakan itu adalah pemberitahuan yang keliru. "Tidak ada aturan untuk dipajang begitu dan bukan seperti itu juga pemaparannya," ujarnya.

Ihwal persoalan itu, Manajemen Tous Les Jours Indonesia membantah larangan penulisan ucapan Natal, Imlek, Valentine, dan Halloween di atas kue. "Bahwa terkait peraturan penulisan ucapan cake sebagaimana yang terlihat pada video, foto dan/atau infomasi lainnya yang sedang ramai beredar, bukan merupakan peraturan resmi yang dikeluarkan oleh manajemen kami," seperti tertulis dalam pengumuman perusahaan di akun Twitter resminya @TouslesJoursID, Jumat, 22 November 2019.

EKO WAHYUDI

Iklan



Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

 

Video Pilihan


Jadi Sorotan usai Viral Sepatu Harga Rp 10 Juta Kena Bea Masuk Rp 31,8 Juta, Begini Penjelasan DHL

1 hari lalu

DHL. Istimewa
Jadi Sorotan usai Viral Sepatu Harga Rp 10 Juta Kena Bea Masuk Rp 31,8 Juta, Begini Penjelasan DHL

DHL buka suara perihal viralnya kasus bea masuk jumbo yang dikenakan untuk sepasang sepatu impor.


Viral Bea Masuk Rp 31,8 Juta untuk Sepatu Seharga Rp 10 Juta, Begini Cara Perhitungan Bea Cukai

1 hari lalu

Tangkapan layar dari video pendek pengguna TikTok @radhikaalthaf ketika curhat soal bea masuk Rp 31,8 juta yang harus dibayar atas sepatu sepak bola yang dibelinya dari luar negeri (Sumber: TikTok)
Viral Bea Masuk Rp 31,8 Juta untuk Sepatu Seharga Rp 10 Juta, Begini Cara Perhitungan Bea Cukai

Ditjen Bea Cukai menanggapi pemberitaan penetapan bea masuk untuk produk sepatu impor yang dibeli oleh konsumen sebesar Rp 31,8 juta.


Unpad Buka Suara Soal Mahasiwa Penerima Beasiswa KIP-K Bergaya Hidup Mewah

1 hari lalu

Universitas Padjajaran atau Unpad. unpad.ac.id
Unpad Buka Suara Soal Mahasiwa Penerima Beasiswa KIP-K Bergaya Hidup Mewah

Pihak Unpad buka suara soal kabar viral tentang mahasiswa penerima beasiswa Kartu Indonesia Pintar-Kuliah yang diduga pamer kemewahan di akun medsos.


Gilbert Lumoindong Dilaporkan ke Polisi, SETARA Institute: Pasal Penodaan Agama Jadi Alat Gebuk

3 hari lalu

Gilbert Lumoindong. Instagram
Gilbert Lumoindong Dilaporkan ke Polisi, SETARA Institute: Pasal Penodaan Agama Jadi Alat Gebuk

Pendeta Gilbert Lumoindong dilaporkan ke polisi atas ceramahnya yang dianggap menghina sejumlah ibadah umat Islam.


SETARA Institute Minta Polda Metro Jaya Terapkan Restorative Justice atas Laporan Penistaan Agama oleh Gilbert Lumoindong:

3 hari lalu

Gilbert Lumoindong. Instagram
SETARA Institute Minta Polda Metro Jaya Terapkan Restorative Justice atas Laporan Penistaan Agama oleh Gilbert Lumoindong:

Direktur Eksekutif SETARA Institute Halili Hasan menyebut seharusnya polisi mengabaikan dan tidak menindaklanjuti laporan terhadap Gilbert Lumoindong


MUI: Semua Pihak Harus Ikhlas dan Legowo terhadap Putusan MK

4 hari lalu

Wakil Ketua Majelis Ulama Indonesia (MUI) Zainut Tauhid saat ditemui usai menghadiri open house Oesman Sapta Odang di kediamannya di Jalan Karang Asem Utara Nomor 34, Kuningan, Jakarta Selatan. Dewi Nurita/Tempo.
MUI: Semua Pihak Harus Ikhlas dan Legowo terhadap Putusan MK

Sebelumnya MK menolak seluruh permohonan sengketa pilpres 2024 dadi Kubu Anies Baswedan-Muhaimin Iskandar dan kubu Ganjar Pranowo-Mahfud Md.


Dua Laporan Polisi soal Dugaan Penistaan Agama Gilbert Lumoindong

5 hari lalu

Gilbert Lumoindong. Instagram
Dua Laporan Polisi soal Dugaan Penistaan Agama Gilbert Lumoindong

"Saya tidak ada niat, saya mencintai umat Muslim. Saya minta maaf," kata Gilbert Lumoindong


Bikin Turis Indonesia Dikecam, Ini yang Perlu Diketahui dari Pohon Sakura di Jepang

8 hari lalu

Orang-orang menikmati bunga sakura di Tokyo, Jepang, 20 Maret 2023. REUTERS/Androniki Christodoulou
Bikin Turis Indonesia Dikecam, Ini yang Perlu Diketahui dari Pohon Sakura di Jepang

Perilaku sekelompok turis asal Indonesia di Jepang mengundang kecaman luas gara-gara perilakunya terhadap bunga sakura yang sedang bermekaran.


Kemenkominfo Nyatakan Hoaks Isu MUI Serukan Boikot Produk Aqua

9 hari lalu

Kemenkominfo Nyatakan Hoaks Isu MUI Serukan Boikot Produk Aqua

Kementerian Komunikasi dan Informasi (Kemenkominfo) memberikan cap hoaks pada sejumlah unggahan di media sosial Facebook dengan narasi yang mengklaim Majelis Ulama Indonesia (MUI) memboikot produk air minum dalam kemasan merek Aqua karena dianggap pro-Israel.


Viral WNI Rusak Pohon Sakura di Jepang, Kemenparekraf Ingatkan Wisatawan Harus Bertanggung Jawab

9 hari lalu

Ilustrasi video viral. shutterstock.com
Viral WNI Rusak Pohon Sakura di Jepang, Kemenparekraf Ingatkan Wisatawan Harus Bertanggung Jawab

Kemenparekraf angkat bicara soal video viral perusakan pohon sakura oleh WNI.