TEMPO.CO, Jakarta - Kepala Biro Hubungan Masyarakat Badan Kepegawaian Negara (BKN) Mohammad Ridwan mengungkapkan lima perbedaan pelaksanaan dan proses yang akan diterapkan pada seleksi penerimaan Calon Pegawai Negeri Sipil atau CPNS 2019 dibandingkan dengan yang pernah dilakukan tahun lalu.
Pertama adalah adanya aturan baru untuk peserta tahun lalu yang telah lolos standar nilai Seleksi Kompetensi Dasar (SKD), akan bisa mengikuti tes tahun dan bisa langsung ke Seleksi Kompetensi Bidang (SKB) atau disebut dengan peserta P1/TL.
Ridwan mengatakan, hal tersebut dilakukan berdasarkan dari rekomendasi Ombudsman. "Ya itu salah satunya karena rekomendasi Ombudsman," kata dia ketika dihubungi Tempo, Kamis, 7 November 2019.
Para kandidat bisa menggunakan jalur tersebut, apabila mengikuti syarat-syarat tertentu, seperti ikut mendaftar kembali ke laman resmi SSACN.BKN.go.id. Kemudian, mereka mengecek jabatannya sudah masuk passing grade atau tidak. Jika lolos, maka bisa memilih mengikuti SKD atau langsung SKB.
Kedua, Ridwan menjelaskan, saat ini sistem data CPNS 2019 telah terintegrasi dengan Kementerian Kesehatan dan Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan, tidak hanya dengan sistem Kependudukan dan Catatan Sipil Kementerian Dalam Negeri. Ini guna mensinkronisasi STR (surat tanda registrasi tenga kesehatan) untuk tenaga kesehatan dan Serdik (Sertifikat Pendidik).
"Sehingga tidak terjadi Serdik palsu atau STR palsu, karena yang tahun kemarin bisa dimungkinkan karena kita tidak bekerja sama dengan sistem, sekarang kita kerja sama secara sistem untuk meminimalkan kemungkinan itu," kata Ridwan.