Ketiga, Ridwan menuturkan, pada pelaksanaan CPNS 2019 wajib menjelaskan kepada peserta apabila mereka tidak lolos dalam seleksi administrasi, dengan menampilkan langsung alasannya di dalam akun yang telah didaftarkan.
Sebelumnya tahun 2018, pengumuman itu diberikan pilihan untuk ditampilkan atau tidak. "Kalau tahun lalu masih opsional untuk disampaikan alasannya tapi tahun ini itu harus mandatori," ucap Ridwan.
Keempat, akan ada masa sanggah selama tiga hari yang disediakan oleh Panitia Seleksi Nasional (Panselnas) setelah pengumuman tahapan administrasi pada 13 Desember 2019. "Setelah hasil seleksi administrasi keluar, kemudian ada kemudian 3 hari masa sanggah itu by system," ujar Ridwan.
Dia menjelaskan, masa sanggah itu bisa digunakan oleh peserta yang dinyatakan tidak lolos administrasi dan keberatan terhadap hasil yang diterima. "Jadi misalnya ada yang tidak lolos di IPK standar 2,75, tapi mereka mengunggah 2,80 tapi mungkin terbaca oleh administrator satu dan lain hal jadi 2,60 kan itu fatal," kata Ridwan.
Para peserta yang merasa keberatan dengan hasilnya mereka bisa menggunakan masa sanggah tersebut untuk menyanggah. Para kandidat CPNS 2019 bisa membuktikannya dengan bukti-bukti otentik ke dalam sistem.
Kemudian, kata Ridwan, pihak instansi yang dituju tersebut akan memverifikasi selama tujuh hari terhadap bukti otentik yang disampaikan kandidat CPNS tersebut dan akan menyampaikan hasilnya apakah akan menerima atau menolak, pada 26 Desember 2019. "Kalau tahun lalu tidak ada.".