Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke rudihamdani@gmail.com.

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

Turun Kelas BPJS Kesehatan, Ini Syarat yang Harus Dipenuhi

image-gnews
Ilustrasi BPJS Kesehatan. Dok.TEMPO/Aditia Noviansyah
Ilustrasi BPJS Kesehatan. Dok.TEMPO/Aditia Noviansyah
Iklan

TEMPO.CO, Jakarta - Sejumlah pihak memperkirakan peserta BPJS Kesehatan yang merasa keberatan dengan kenaikan iuran yang bakal berlaku mulai tahun depan akan menurunkan kelas keanggotaannya. Namun ada sejumlah syarat yang harus dipenuhi bagi para peserta. 

Dari laman BPJS Kesehatan yang dikutip di Jakarta hari ini, diketahui salah satu syarat yang harus dipenuhi adalah minimal harus sudah satu tahun menjadi peserta BPJS. Perubahan kelas rawat dapat dilakukan setelah satu tahun dan harus diikuti perubahan kelas rawat seluruh anggota keluarga. Artinya, peserta yang sebelumnya terdaftar sebagai peserta kelas I dan II bisa turun kelas ke kelas rawat II dan III beserta seluruh anggota keluarga.

Berdasarkan Perpres 75 Tahun 2019 yang memuat perubahan iuran program Jaminan Kesehatan Nasional, iuran peserta PBPU dan Bukan Pekerja (BP) kelas I menjadi Rp 160 ribu dari sebelumnya Rp 81 ribu, kelas II menjadi Rp 110 ribu dari sebelumnya Rp 52 ribu, dan kelas III menjadi Rp 42 ribu dari sebelumnya Rp 25.500. Perubahan tarif tersebut akan berlaku mulai 1 Januari 2020.

Pemberlakuan perubahan kelas baru bisa dilakukan satu bulan setelah permohonan. Misalnya, peserta yang melakukan perubahan kelas perawatan pada bulan berjalan, maka kelas perawatan barunya berlaku pada bulan selanjutnya.

Adapun persyaratan yang dibutuhkan untuk perubahan kelas rawat yaitu Kartu Keluarga asli dan fotokopi. Bagi peserta yang belum melakukan autodebet rekening tabungan maka perlu juga melengkapi fotokopi buku rekening tabungan BNI, BRI, Mandiri, atau BCA. Formulir autodebet pembayaran iuran BPJS Kesehatan bermaterai Rp 6 ribu.

Iklan
Scroll Untuk Melanjutkan

Peserta yang menghendaki penurunan kelas rawat bisa dilakukan ke kantor cabang, kantor kabupaten-kota BPJS Kesehatan, Mall Pelayanan Publik, atau Mobile Customer Service dengan mengisi Formulir Daftar Isian Peserta (FDIP) lalu mengambil nomor antrean pelayanan loket perubahan data dan menunggu antrean.

Namun bila ingin lebih ringkas peserta juga bisa mengajukan penurunan kelas kepesertaan dengan menelpon BPJS Kesehatan Care Center di 1500 400 atau mengunduh aplikasi Mobile JKN di ponsel pintar lalu klik menu ubah data peserta yang diikuti memasukkan data perubahan.

Seluruh peserta kelas rawat BPJS Kesehatan memiliki hak yang sama dalam mendapatkan pelayanan kesehatan dari segi tindakan medis ataupun obat-obatan. Yang membedakan antara kelas III, kelas II, dan kelas I adalah saat peserta menjalani rawat inap di rumah sakit yang akan ditempatkan pada kamar sesuai kelas peserta. 

BISNIS

Iklan



Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

 

Video Pilihan


KPK Telaah Dugaan Klaim BPJS Kesehatan Fiktif di 3 Rumah Sakit

8 jam lalu

Juru Bicara KPK Tessa Mahardhika Sugiarto, memberikan keterangan kepada awak media terkait penangkapan oknum KPK gadungan, di gedung Komisi Pemberantasan Korupsi, Jakarta, Kamis, 25 Juli 2024. KPK melakukan penangkapan dan mengamankan 6 orang dan satu orang dinyatakan sebagai oknum pegawai KPK gadungan yang diduga melakukan pemerasan terhadap pegawai di Pemkab Bogor serta mengamankan uang sejumlah Rp300 juta, satu unit telepon genggam dan sebuah mobil. TEMPO/Imam Sukamto
KPK Telaah Dugaan Klaim BPJS Kesehatan Fiktif di 3 Rumah Sakit

KPK masih menelaah soal dugaan klaim fiktif BPJS Kesehatan yang nilainya mencapai miliaran oleh 3 rumah sakit.


KPK Mengendus Skandal 3 Rumah Sakit Nakal Klaim Tagihan Fiktif ke BPJS Kesehatan

11 jam lalu

Ilustrasi BPJS Kesehatan. TEMPO/Tony Hartawan
KPK Mengendus Skandal 3 Rumah Sakit Nakal Klaim Tagihan Fiktif ke BPJS Kesehatan

KPK mengendus tiga rumah sakit yang melakukan kecurangan atau fraud dalam melakukan klaim ke BPJS Kesehatan dengan tagihan fiktif.


Banyak Anak Kena Gagal Ginjal, Berapa Biaya Cuci Darah?

1 hari lalu

Ilustrasi BPJS Kesehatan. TEMPO/Tony Hartawan
Banyak Anak Kena Gagal Ginjal, Berapa Biaya Cuci Darah?

Penderita penyakit gagal ginjal kronis harus melakukan prosedur cuci darah dengan biaya yang tak sedikit. Berapa biayanya?


Kemenko Perekonomian Rayakan HUT ke-58, Airlangga Curhat Hadapi Pandemi dengan Melebarkan Defisit Anggaran

1 hari lalu

Menko Airlangga Hartanto saat konperensi pers terkait perkembangan penyelesaian penanganan PSN Rempang Eco City, di Gedung BP Batam, Jumat, 12 Juli 2024. TEMPO/Yogi Eka Sahputra
Kemenko Perekonomian Rayakan HUT ke-58, Airlangga Curhat Hadapi Pandemi dengan Melebarkan Defisit Anggaran

Kemenko Perekonomian merayakan HUT ke-58. Dalam kesempatan itu, Menko Airlangga mengisahkan upaya yang dihadapi kementerian saat Covid-19.


Kolaborasi Kementerian Kesehatan, KPK, BPKP, dan BPJS Kesehatan Hadapi Fraud

2 hari lalu

Direktur Jaminan Pelayanan Kesehatan BPJS Kesehatan, Lily Kresnowati saat memaparkan BPJS Kesehatan berkomitmen mengedepankan kehati-hatian dan akuntabilitas dalam pengelolaan klaim layanan kesehatan Program Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) sesuai dengan amanah perundangan. di Gedung KPK, Rabu 24 Juli 2024. Dok, BPJS Kesehatan
Kolaborasi Kementerian Kesehatan, KPK, BPKP, dan BPJS Kesehatan Hadapi Fraud

BPJS Kesehatan berkomitmen mengedepankan kehati-hatian dan akuntabilitas dalam pengelolaan klaim layanan kesehatan Program Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) sesuai dengan amanah perundangan


KPK Endus Praktik Lancung Klaim BPJS Kesehatan yang Rugikan Negara Rp 34 Miliar

2 hari lalu

Deputi Pencegahan Korupsi KPK Pahala Nainggolan. Tempo/Tony Hartawan
KPK Endus Praktik Lancung Klaim BPJS Kesehatan yang Rugikan Negara Rp 34 Miliar

Temuan KPK itu terjadi di tiga rumah sakit yang berada di wilayah Jawa Tengah dan Sumatera Utara.


Hilmar Farid Dorong Pemenuhan Hak Jaminan Sosial Pelaku Budaya

2 hari lalu

Direktur Jenderal Kebudayaan Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi Hilmar Farid (tengah), didampingi Direktur Kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan Zainudin (kiri), menyerahkan kartu peserta BPJS Ketenagakerjaan secara simbolis kepada penerima Anugerah Kebudayaan Indonesia, yaitu Oen Sin Yong (kanan), Abdul Rachman (kedua dari kanan), serta Anitawati (kedua dari kiri), di Gedung Kemendikbudristek, Jakarta, Selasa, 23 Juli 2024. Dok. BPJS Kesehatan.
Hilmar Farid Dorong Pemenuhan Hak Jaminan Sosial Pelaku Budaya

Kemendikbudristek memberikan perlindungan jaminan sosial melalui BPJS Ketenagakerjaan bagi para pelaku budaya yang memperoleh penghargaan dari Mendikbudristek.


Program PESIAR Bawa Kupang Menuju UHC

3 hari lalu

Direktur Jaminan Pelayanan Kesehatan, Lily Kresnowati saat acara Program GOES TO PESIAR.di Desa Oesana, Kabupaten Kupang, Selasa23 Juli 2024. Dok. BPJS Kesehatan
Program PESIAR Bawa Kupang Menuju UHC

Langkah Indonesia menuju Universal Health Coverage (UHC) semakin mantap. Implementasi Progam Petakan, Sisir, Advokasi, dan Registrasi (PESIAR) memiliki andil besar dalam mengantarkan berbagai daerah di nusantara mencapai UHC, termasuk salah satunya Kabupaten Kupang.


Cara Ubah Faskes BPJS Kesehatan secara Online

5 hari lalu

Menjalani operasi menggunakan jaminan Kesehatan Nasional - Kartu Indonesia Sehat (JKN-KIS), Pramesti Kun Hardini (26) dimudahkan secara administrasi
Cara Ubah Faskes BPJS Kesehatan secara Online

Peserta BPJS Kesehatan bisa memilih fasilitas kesehatan (faskes) tingkat pertama dan disarankan memilih faskes yang dekat dengan tempat tinggal.


Cara Ubah Pembayaran BPJS Kesehatan dari Pekerja Penerima Upah Menjadi Mandiri

5 hari lalu

Seorang pengguna BPJS Kesehatan memanfaatkan aplikasi mobile JKN, untuk mendapatkan pelayanan kesehatan secara online di Ciputat, Tangerang Selatan, Banten, 19 Agustus 2021. Selain itu dimasa pandemi, BPJS Kesehatan juga memberikan pelayanan kartu BPJS Kesehatan digital, yang dapat diunduh melalui aplikasi Mobile JKN. Tempo/Jati Mahatmaji
Cara Ubah Pembayaran BPJS Kesehatan dari Pekerja Penerima Upah Menjadi Mandiri

Selama bekerja, BPJS akan dibayar perusahaan dan diberhentikan saat karyawan berhenti dari perusahaan. Bagaimana cara menjadi BPJS Kesehatan Mandiri