TEMPO.CO, Denpasar - Pemerintah Provinsi Bali dan pemerintah kabupaten/kota di daerah harus menyiapkan anggaran lebih dari Rp771,72 miliar untuk membayar iuran Badan Penyelenggara Jaminan Sosial atau BPJS Kesehatan tahun depan. Besaran tersebut merupakan premi yang harus dibayar untuk program Jaminan Kesehatan Nasional bagi kelompok peserta Penerima Bantuan Iuran (PBI) daerah.
Kepala Dinas Kesehatan Provinsi Bali dr Ketut Suarjaya menyatakan dana itu hasil perhitungan Universal health Coverage (UHC) 95 persen penduduk Bali dengan PBI daerah jumlahnya mencapai 1,53 juta orang. "Dengan adanya kenaikan premi per bulan dari Rp23.000 menjadi sebesar Rp42.000 untuk tiap peserta, maka diperlukan anggaran mencapai Rp771.727.446.000," katanya di Denpasar seperti dikutip Antara, Senin 4 November 2019.
Suarjaya menyatakan, prediksi kebutuhan anggaran bantuan iuran BPJS Kesehatan yang mencapai Rp771 miliar lebih itu mengacu pada data hingga Oktober 2019. Dinas Kesehatan Bali saat ini sudah menggelar rapat dengan jajaran pemerintah kabupaten/kota yang terkait seperti Bappeda, Dinas Sosial, Dinas Tenaga Kerja, Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil serta BPKAD, agar dilakukan verifikasi dan validasi lebih akurat, serta sanding data supaya data PBI tepat sasaran.
Di samping itu, Suarjaya juga mendorong para pemberi kerja supaya mendaftarkan pekerjanya sebagai peserta dan peserta mandiri tetap rutin membayar iuran.
Dia memaparkan pembayaran premi BPJS Kesehatan untuk PBI pada 2020 itu terdiri atas Rp297,33 miliar yang menjadi tanggung jawab Pemerintah Provinsi Bali dan sisanya sebesar Rp474,39 miliar merupakan dana "sharing" dari sembilan pemerintah kabupaten/kota. Yang jelas, tambah Suarjaya, dengan kenaikan premi bagi kelompok PBI dari sebelumnya Rp23.000 tiap peserta menjadi Rp42.000 mulai tahun 2020, menyedot anggaran daerah yang cukup signifikan.
Padahal, total anggaran yang diperlukan antara Pemerintah Provinsi Bali dengan pemerintah kabupaten/kota pada 2019 sebesar Rp450 miliar. Artinya ada kenaikan sebesar Rp 321,2 miliar untuk tahun 2020.
Sebelumnya, Gubernur Bali Wayan Koster mengatakan memang perlu dilakukan harmonisasi data kepesertaan BPJS Kesehatan bersama pihak-pihak terkait dan pemerintah kabupaten/kota. Menurutnya, ada kontradiksi antara angka kemiskinan di Bali dengan peserta PBI yang menjadi tanggungan APBN dan APBD.
Dengan angka kemiskinan di Bali sekitar 3,9 persen dari total populasi 4,2 juta jiwa itu, ujarnya, yang seharusnya berhak menerima bantuan premi BPJS Kesehatan dari pemerintah tidak mencapai 200.000 jiwa. "Tetapi kenyataannya yang ditanggung APBD jauh lebih besar," ucap Koster.
BISNIS