TEMPO.CO, Jakarta - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mengumumkan pendaftaran elektronik (e-registration) untuk penyampaian pernyataan pendaftaran atas penambahan modal dengan Hak Memesan Efek Terlebih Dahulu (HMETD) atau rights issue telah dapat digunakan.
Kepala Eksekutif Pengawas Pasar Modal OJK Hoesen menjelaskan pihaknya berkomitmen untuk melakukan pengembangan infrastruktur secara berkesinambungan dalam rangka mengikuti tuntutan perkembangan industri 4.0.
“Implementasi penyampaian pernyataan pendaftaran melalui Sistem Perizinan dan Registrasi Terintegrasi (SPRINT) Modul E-Registration dan integrasi pelaporan melalui Sistem Pelaporan Elektronik (SPE) bagi emiten dan perusahaan publik merupakan contoh program strategis OJK dalam pengembangan infrastruktur pasar modal,” paparnya ketika meluncurkan E-Registration HMETD di Jakarta, Jumat 1 Oktober 2019.
Adapun penerapan sistem e-registration ini merupakan kelanjutan dari penerapan Peraturan OJK (POJK) Nomor 58/POJK.04/2017 tentang Penyampaian Pernyataan Pendaftaran dan Pengajuan Aksi Korporasi Secara Elektronik, yang dilaksanakan sebagai bagian program pendalaman pasar di sektor pasar modal dan untuk memberikan kemudahan sekaligus meningkatkan kualitas pelayanan OJK.
Saat ini, sistem penyampaian pernyataan pendaftaran dan pengajuan aksi korporasi secara elektronik telah diimplementasikan untuk pernyataan pendaftaran Penawaran Umum Efek Bersifat Ekuitas, Efek Bersifat Utang atau Sukuk (EBUS), dan Penawaran Umum Berkelanjutan Efek Bersifat Utang dan/atau Sukuk.
Melalui pendaftaran elektronik ini, dokumen pernyataan pendaftaran dapat disampaikan ke OJK secara elektronik, di mana saja dan kapan saja tanpa harus menyampaikan dokumen dalam bentuk cetak (hard copy).
Penyampaian tersebut dilakukan dengan menggunakan laman resmi OJK melalui sistem pendaftaran dan registrasi terintegrasi (SPRINT OJK). Sejak diberlakukannya POJK Nomor 58/POJK.04/2017, telah terdapat 172 pernyataan pendaftaran yang dilakukan melalui SPRINT Modul E-Registration.
Dalam rangka persiapan penerapan SPRINT Modul E-Registration HMETD ini, OJK melaksanakan kegiatan sosialisasi di kepada 681 peserta yang mewakili emiten di Jakarta.
Berita Selanjutnya
Artikel Terkait
Rekomendasi Artikel
Video Pilihan
Paytren Dicabut OJK, Yusuf Mansur Berharap Tak Kapok Coba Ide Lain
7 jam lalu
Yusuf Mansyur mengklaim investasi syariah paytren tidak menjadi tempat pencucian uang, dia tidak tergoda dengan uang yang dianggap tidak benar
Terpopuler: Ledakan Smelter PT KFI Ancam Keselamatan Warga, Pemerintah Klaim Pembebasan Lahan IKN Tidak Melanggar HAM
13 jam lalu
Terpopuler bisnis: Keselamatan warga sekitar terancam karena smelter PT KFI kerap meledak. Pemerintah klaim pembebasan lahan IKN tidak melanggar HAM.
OJK Sebut belum Terima Permohonan Merger BTN Syariah dan Bank Muamalat
23 jam lalu
Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menyatakan belum menerima permohonan merger BTN Syariah dan Bank Muamalat.
OJK Ungkap Alasan Kredit Macet di BPR
1 hari lalu
OJK mengungkap alasan yang menyebabkan angka kredit macet yang tinggi pada Bank Perekonomian Rakyat (BPR).
OJK Ungkap Empat Kebijakan Strategis POJK Baru tentang BPR dan BPRS
1 hari lalu
Otoritas Jasa Keuangan atau OJK ungkap kebijakan strategis POJK baru tentang BPR dan BPRS.
Terkini: Penjelasan Wamendag Aturan Impor Tiga Kali Direvisi, Derita Warga Sekitar Smelter Nikel PT KFI
1 hari lalu
Pemerintah telah merevisi kebijakan impor menjadi Peraturan Menteri Perdagangan atau Permendag Nomor 8 Tahun 2024. Wamendag sebut alasannya.
Progres Merger BTN Syariah dan Muamalat: Belum Diproses OJK dan Ditolak MUI
1 hari lalu
Bagaimana kelanjutan rencana merger BTN Syariah dengan Bank Muamalat, ketika OJK belum memproses dan MUI menolaknya?
OJK Ungkap Potensi Kredit Bermasalah Perbankan usai Relaksasi Restrukturisasi Pandemi Dihentikan
1 hari lalu
OJK mengungkap prediksi kredit bermasalah perbankan.
Pencabutan Izin Usaha Paytren Dinilai Menyelamatkan Lebih Banyak Calon Investor
2 hari lalu
Ekonom Nailul Huda menilai langkah OJK mencabut izin PT Paytren Manajemen Investasi sudah tepat.
Kasus Hilangnya Dana Nasabah di Bank BTN, OJK Sebut Bank Harus Bertanggung Jawab jika Terbukti Ada Kesalahan
3 hari lalu
OJK merespons kasus BTN dan mengingatkan agar masyarakat berhati-hati saat berinvestasi.