TEMPO.CO, Jakarta - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mengumumkan pendaftaran elektronik (e-registration) untuk penyampaian pernyataan pendaftaran atas penambahan modal dengan Hak Memesan Efek Terlebih Dahulu (HMETD) atau rights issue telah dapat digunakan.
Kepala Eksekutif Pengawas Pasar Modal OJK Hoesen menjelaskan pihaknya berkomitmen untuk melakukan pengembangan infrastruktur secara berkesinambungan dalam rangka mengikuti tuntutan perkembangan industri 4.0.
“Implementasi penyampaian pernyataan pendaftaran melalui Sistem Perizinan dan Registrasi Terintegrasi (SPRINT) Modul E-Registration dan integrasi pelaporan melalui Sistem Pelaporan Elektronik (SPE) bagi emiten dan perusahaan publik merupakan contoh program strategis OJK dalam pengembangan infrastruktur pasar modal,” paparnya ketika meluncurkan E-Registration HMETD di Jakarta, Jumat 1 Oktober 2019.
Adapun penerapan sistem e-registration ini merupakan kelanjutan dari penerapan Peraturan OJK (POJK) Nomor 58/POJK.04/2017 tentang Penyampaian Pernyataan Pendaftaran dan Pengajuan Aksi Korporasi Secara Elektronik, yang dilaksanakan sebagai bagian program pendalaman pasar di sektor pasar modal dan untuk memberikan kemudahan sekaligus meningkatkan kualitas pelayanan OJK.
Saat ini, sistem penyampaian pernyataan pendaftaran dan pengajuan aksi korporasi secara elektronik telah diimplementasikan untuk pernyataan pendaftaran Penawaran Umum Efek Bersifat Ekuitas, Efek Bersifat Utang atau Sukuk (EBUS), dan Penawaran Umum Berkelanjutan Efek Bersifat Utang dan/atau Sukuk.
Melalui pendaftaran elektronik ini, dokumen pernyataan pendaftaran dapat disampaikan ke OJK secara elektronik, di mana saja dan kapan saja tanpa harus menyampaikan dokumen dalam bentuk cetak (hard copy).
Penyampaian tersebut dilakukan dengan menggunakan laman resmi OJK melalui sistem pendaftaran dan registrasi terintegrasi (SPRINT OJK). Sejak diberlakukannya POJK Nomor 58/POJK.04/2017, telah terdapat 172 pernyataan pendaftaran yang dilakukan melalui SPRINT Modul E-Registration.
Dalam rangka persiapan penerapan SPRINT Modul E-Registration HMETD ini, OJK melaksanakan kegiatan sosialisasi di kepada 681 peserta yang mewakili emiten di Jakarta.
Berita Selanjutnya
Artikel Terkait
Rekomendasi Artikel
Video Pilihan
Konflik Nurul Ghufron dengan Anggota Dewas Albertina Ho, KPK: Tidak Ada Berantem
3 jam lalu
Juru bicara KPK Ali Fikri mengatakan laporan Nurul Ghufron tersebut murni pribadi.
YLKI: Pemerintah Mesti Lebih Tegas Menindak Pinjol Ilegal, hingga Mengusut Aliran Dana dan Investor
5 jam lalu
Satgas Pasti menemukan 537 entitas pinjol ilegal di sejumlah situs dan aplikasi sepanjang Februari hingga Maret 2024.
Hari Kartini, OJK Prioritaskan Peningkatan Literasi Keuangan Perempuan
3 hari lalu
Otoritas Jasa Keuangan (OJK) berkomitmen meningkatkan edukasi literasi keuangan untuk perempuan.
Terkini: OJK Beri Tips Kelola Keuangan untuk Emak-emak, Bulog Siap Jadi Pembeli Gabah Teknologi Cina di Kalimantan Tengah
3 hari lalu
Kepala Eksekutif OJK Friderica Widyasari Dewi memberikan sejumlah tips yang dapat diterapkan oleh ibu-ibu dalam menyikapi isi pelemahan rupiah.
OJK Imbau Para Ibu agar Tak Ciptakan Generasi Sandwich
3 hari lalu
toritas Jasa Keuangan (OJK) mengingatkan para ibu agar tidak menciptakan generasi sandwich. Apa itu?
Marak Korban dan Modus Baru: Layanan Pinjol Ilegal Bisa Dihukum 10 Tahun Penjara dan Denda Rp 1 Triliun
3 hari lalu
Selain 537 entitas pinjol ilegal, Satgas PASTI juga menemukan 48 konten penawaran pinjaman pribadi dan 17 entitas yang menawarkan investasi.
Cerita Korban Pinjol Pundi Kas: Transfer Dulu, Bayar Utang Kemudian
3 hari lalu
Penyedia pinjol belakangan punya banyak tipu muslihat. Platform Pundi Kas menjebak korban dengan cara mentransfer sejumlah uang tanpa persetujuan.
OJK Beri Tips Kelola Keuangan untuk Emak-emak di Tengah Pelemahan Rupiah
3 hari lalu
OJK memberikan sejumlah tips yang dapat diterapkan oleh ibu-ibu dalam menyikapi isi pelemahan rupiah.
OJK Terbitkan Aturan Baru Penanganan Bank Bermasalah, Perkuat Koordinasi Antarlembaga
3 hari lalu
OJK menerbitkan POJK Nomor 5 Tahun 2024 untuk menguatkan pengawasan dan penanganan bank bermasalah.
Meski Sama-sama Entitas Perbankan Ketahui 6 Perbedaan BPR dan Bank Umum
6 hari lalu
Bank perkreditan rakyat (BPR) dan bank umum merupakan dua entitas keuangan yang memberikan layanan perbankan. Apa perbedan keduanya?