Hoesen menyampaikan OJK akan menerbitkan surat pemberitahuan yang isinya pemberlakuan SPRINT Modul E-Registration HMETD dengan melalui masa industrial testterlebih dahulu pada November dan Desember 2019.
Selanjutnya, per 1 Januari 2020, penyampaian pernyataan pendaftaran HMETD wajib dilakukan secara elektronik.
“E-registration sudah berjalan. Ini nanti 2 bulan masa percobaan, Januari 2020 mulai wajib. Kalau ini sistem sudah jalan kan kualitas pemantauan kami jadi lebih bagus,” imbuhnya.
Hoesen juga menyampaikan bahwa dalam waktu dekat OJK akan meluncurkan Electronic Indonesia Public Offering (E-IPO) yang dapat mempercepat dan meningkatkan efisiensipenawaran umum saham (Initial Public Offering/IPO), pembentukan harga penawaran umum yang lebih transparan serta perluasan akses investor pada pasar perdana.
“EBB [Electronic Bookbuilding] sekarang namanya E-IPO. Ini lagi lawmaking, lagi finalisasi peraturan,” tuturnya.
Menurut Hoesen, peraturan dan sistem untuk E-IPO bisa rampung pada tahun ini. Namun, untuk prosedurnya akan lanjut dikerjakan pada tahun depan.
Selain itu, OJK juga akan meracik E-Registration untuk aksi korporasi lainnya sepertiMerger and Acquisition (M&A) dan tender offer.
“Masih banyak aksi korporasi yang harus kami fasilitasi,” ucapnya.