TEMPO.CO, Jakarta - Demo buruh yang berlangsung pagi ini di Kementerian Ketenagakerjaan diikuti oleh para buruh yang tergabung dalam Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPU). Mereka mendatangi Kementerian Ketenagakerjaan untuk menyampaikan tiga tuntutan.
Salah satunya adalah meminta Menteri Ketenagakerjaan Ida Fauziyah menghapus PP 78/2015 tentang Pengupahan yang menjadi dasar penentuan kenaikan upah minimum.
"Kami ingin masalah (Upah Minium Provinsi (UMP) dan Upah Minimum Kabupaten/Kota (UMK) dikembalikan saja ke dewan pengupahan. Tidak lagi melalui inflasi PP 77/2015," kata Sekjen FSPMI (Federasi Serikat Pekerja Metal Indonesia) Riden Hatam Aziz saat ditemui di sela-sela unjuk rasa, Kamis, 31 Oktober 2019.
Riden menyebutkan dengan PP 78/2015, pemerintah telah menentukan UMP 2020 akan naik 8,15 persen berdasarkan inflasi 2019. Sedangkan para buruh menginginkan UMP 2020 naik sekitar 10-15 persen, sesuai dengan survei pasar kebutuhan hidup layak.
Adapun tuntutan kedua adalah menuntut pemerintah membatalkan kenaikan iuran BPJS Kesehatan. Pasalnya, kenaikan iuran dinilai akan membebani masyarakat. "Memang empat persen dibayar oleh perusahaan, tetapi satu persen oleh kita sendiri," ucap Riden.
Kenaikan iuran BPJS Kesehatan itu, menurut Riden, juga bakal berdampak pada pengurangan daya beli kami. "Belum lagi harus menanggung saudara yang ada di daerah."