Tuntutan dari kalangan buruh agar iuran BPJS Kesehatan tak dinaikkan sebetulnya sudah disampaikan ke berbagai lembaga seperti DPR dan Kementerian Kesehatan. Namun kenyataannya saat ini iuran BPJS tetap dinaikkan.
Sementara tuntutan ketiga adalah meminta agar UU No.13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan tidak direvisi. "Kami menilai dari rencana revisi, isinya bukan revisi tetapi pengurangan. Seperti tentang hubungan industrial yang akan semakin fleksibel, tentang pesangon yang juga akan dikurangi," ucap Riden.
Unjuk rasa yang digelar di Kemenaker hari ini diikuti oleh para perwakilan buruh dari Jakarta, Bogor, Depok, Tangerang dan Bekasi. Rencananya, demonstrasi akan dilanjutkan di 10 provinsi, terutama di kota-kota industri. Adapun demonstrasi akan terus dilakukan hingga 15 November 2019 atau tenggat penetapan UMP oleh daerah.
Wakil Ketua Umum Kamar Dagang dan Industri (Kadin) Indonesia Bidang Perdagangan Benny Soetrisno sebelumnya mengatakan ada beberapa persoalan yang membuat iklim investasi di Indonesia kalah dibandingkan negara tetangga. Salah satu diantaranya yaitu masalah pengupahan buruh atau tenaga kerja.
“Di antaranya soal pesangon dan upah yang setiap tahun selalu naik secara otomatis,” kata Benny saat dihubungi di Jakarta, Ahad, 8 September 2019. Benny mempersoalkan keduanya komponen ini, karena seringkali harus dikeluarkan tanpa memperhitungkan produktivitas dari para buruh tersebut.
Sebab, ketentuan soal pesangon dan upah ini sudah diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 78 Tahun 2015 tentang Pengupahan. Dua faktor di antaranya yang mempengaruhi yaitu inflasi dan pertumbuhan ekonomi.
ANTARA | FAJAR PEBRIANTO