TEMPO.CO, Mataram - Kepala Eksekutif Pengawas Pasar Modal Otoritas Jasa Keuangan atau OJK Hoesen mengatakan penerbitan obligasi daerah saat ini masih terhambat beberapa persoalan. Pertama, kata Hoesen, banyak pemerintah daerah (Pemda) belum memiliki pengalaman dalam menerbitkan obligasi.
"Pemda itu jarang yang punya pengalaman penerbitan atau berutang seperti swasta. Jadi secara organisasi itu mereka harus bentuk dulu, mereka belum punya unit yang mengelola utang," kata Hoesen dalam acara media gathering di Lombok Barat, Nusa Tenggara Barat, Jumat 25 Oktober 2019.
Adapun saat ini OJK tengah gencar mempromosikan, menggelar seminar hingga pendampingan bagi daerah yang ingin menerbitkan obligasi daerah untuk mendukung pembangunan. Berdasarkan data OJK sudah ada empat provinsi yang berminat untuk menerbitkan obligasi.
Keempatnya adalah Jawa Barat, Jawa Tengah, DKI Jakarta dan Aceh. Progresnya, saat ini DKI Jakarta dan Jawa Barat tengah membentuk tim internal untuk menangani hal ini. Sedangkan di Jawa Timur, usulan penerbitan masih dibahas di DPRD dan Aceh masih dalam tahap awal persiapan.
Kemudian yang kedua, Hoesen melanjutkan, karena belum memiliki pengalaman pemerintah daerah memerlukan waktu untuk membentuk tim khusus yang menangani penerbitkan obligasi. Daerah juga harus membangun kompetensi pegawai yang mampu merencanakan, mengimplementasikan hingga memonitor penerbitan obligasi.
Dia menilai saat ini banyak pemerintah daerah yang telah menyatakan ketertarikan untuk menerbitkan. Namun, proses penerbitan harus melalui koordinasi yang panjang mulai dari Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi, Kementerian Dalam Negeri, Kementerian Keuangan hingga OJK.
Ketiga, Pemda juga harus mampu menyediakan proyek yang dianggap menguntungkan sebagai underlying asset bagi obligasi daerah. Hal ini peting sebab, pengelolaan obligasi daerah berbeda dengan jenis pendanaan lain. Obligasi ini memiliki karakteristik sebagai project bond (obligasi berbasis proyek).
"Obligasi ini kan bukan seperti hibah, ini haru dibayar, nah untuk dibayar itu proyek yang dibiayai itu harus yang feasibel, yang layak untuk dijadikan underlying," kata Hoesen.
Keempat, kendala juga ada dalam proses pengambilan keputusan penerbitan obligasi. Dalam hal ini, pengambilan keputusan harus melalui serangkaian proses panjang lewat rapat-rapat di DPRD, gubernur, Kementerian Dalam Negeri, Kementerian Keuangan dan terakhir di OJK.
"Belum, kalau misal proyeknya ada di satu kabupaten sementara dana APBD itu milik beberapa kabupaten dalam satu provinsi, ini mekanismenya tentu harus disepakati," kata Hoesen.
Meski begitu, OJK optimis, ke depan akan banyak daerah yang akan memanfaatkan obligasi daerah ini. Apalagi, pembiayaan alternatif di luar lewat APBD juga semakin diperlukan. Selain juga, Pemda juga masih memerlukan waktu untuk menyusun organisasi dan memilih proyek yang layak sebagai basis penerbitan obligasi.
DIAS PRASONGKO