TEMPO.CO, Jakarta - Pemerintah siap menyelenggarakan jaminan produk halal atau JPH mulai besok, Kamis, 17 Oktober. Pelaksanaannya akan berada di bawah Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal atau BPJPH yang berada di bawah Kementerian Agama.
"Kewajiban bersertifikat halal bagi produk dan yang masuk beredar dan diperdagangkan di wilayah Indonesia akan dimulai pada 17 Oktober 2019," kata Menteri Agama Lukman Hakim Saifuddin, saat memberi sambutan di acara Penandatanganan Nota Kesepahaman Penyelenggaraan Layanan Sertifikasi Halal (PLSH), di Kantor Wakil Presiden, di Jalan Medan Merdeka Utara, Jakarta Pusat, Rabu, 16 Oktober 2019.
Kepastian ini memastikan Kementerian Agama atau Kemenag menggantikan Majelis Ulama Indonesia atau MUI dalam menerbitkan label halal. Sebelumnya, kewenangan ini ada di Lembaga Pengkajian Pangan, Obat-obatan dan Kosmetika MUI.
Meski begitu, Lukman mengatakan BPJPH akan tetap melibatkan MUI sebagai salah satu stakeholder utama. Selain MUI, Kemenag juga melibatkan Menteri Kesehatan, Menteri Pertanian, Menteri Luar Negeri, Menteri Riset, Teknologi, dan Pendidikan Tinggi, Menteri Keuangan, Menteri Komunikasi dan Informatika, Kapolri, Kepala Badan Pengawas Obat dan Makanan, dan Kepala Badan Sandi Negara.
Lukman menegaskan pemberlakuan kewajiban sertifikasi halal akan dilakukan secara bertahap. Di tahap pertama, kewajiban diberlakukan pada produk makanan dan minuman, juga produk jasa yang terkait keduanya. "Prosesnya akan berlangsung dari 17 Oktober 2019 sampai 17 Oktober 2024.
Tahap selanjutnya akan diberlakukan pada produk selain makanan dan minuman. Rencananya, tahap kedua ini akan mulai berlaku pada 17 Oktober 2021. Namun rentang waktunya dipastikan akan berbeda-beda."Perbedaan rentang waktu ini tergantung dari kompleksitas produk masing-masing," ujar Lukman.
Khusus bagi produk yang kewajiban kehalalannya sudah ditetapkan sebelum peraturan perundang-undangan berlaku, Lukman menegaskan bahwa penahapan tak perlu lagi dilakukan.