Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke rudihamdani@gmail.com.

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

Indonesia Gandeng Interpol Buru Dua Kapal Asing Pencuri Ikan

Reporter

image-gnews
Dalam foto yang dikeluarkan oleh Malaysian Maritime Enforcement Agency, sebuah kapal nelayan asing dibakar oleh Badan Penegakan Maritim Malaysia di Tok Bali, Kelantan, Malaysia, 30 Agustus 2017. Untuk pertama kalinya Malaysia membakar perahu nelayan asing yang mencari ikan secara ilegal di wilayah mereka. AP
Dalam foto yang dikeluarkan oleh Malaysian Maritime Enforcement Agency, sebuah kapal nelayan asing dibakar oleh Badan Penegakan Maritim Malaysia di Tok Bali, Kelantan, Malaysia, 30 Agustus 2017. Untuk pertama kalinya Malaysia membakar perahu nelayan asing yang mencari ikan secara ilegal di wilayah mereka. AP
Iklan

TEMPO.CO, Jakarta - Indonesia dan sejumlah negara mengejar pemilik hingga aktor intelektual kapal asing pencuri ikan, FV STS-50 dan MV Nika. Adapun, dua kapal jumbo buruan Interpol ini berhasil ditangkap Satgas 115 di perairan Indonesia.

Komitmen ini ditunjukkan melalui Regional Investigative and Analytical Meeting (RIACM) yang digelar di kantor Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP), Jakarta, Senin, 14 Oktober 2019. 

"Siapapun warga negaranya, kami kejar. Bukan hanya pemilik, BO (beneficial owner), pemilik, person in control. Jadi, tidak hanya pelaku fisik lapangan, tapi pelaku intelektual," ujar Koordinator Staf Khusus Satuan Tugas Pemberantasan Penangkapan Ikan Secara Ilegal (Satgas 115) Mas Achmad Santosa dalam pertemuan tersebut.

Dia menjelaskan STS-50 dan MV Nika menjadi perhatian dalam pertemuan lantaran dua kasus ini tergolong transnational organized crime dan kebetulan dua kapal ini dimiliki oleh satu orang. Santosa menjelaskan bahwa pemilik dari kapal jumbo ini berkewarganegaraan Rusia. Saat ini, Indonesia baru bisa menahan para nahkoda dari hasil penangkapan.

FV STS-50 terjaring operasi Hentikan, Periksa, Tahan (Henrikan) yang dilakukan Satgas 115 dan TNI AL di sekitar 60 mil dari sisi tenggara Pulau Weh, barat laut Sumatra, pada 6 April 2018.

Penangkapan ini berdasarkan permintaan resmi dari Interpol melalui NCB Indonesia setelah mendengar FV STS-50 bergerak menuju laut Indonesia. Kapal ini terdaftar sebagai kapal IUU fishing dalam RFMO Convention for the Conservation of Antarctic Marine Living Resource (CCAMLR).

STS-50 kedapatan memiliki delapan bendera, yakni Sierra Leone, Togo, Kamboja, Korea Selatan, Jepang, Mikronesia, Filipina, dan Namibia.

Iklan
Scroll Untuk Melanjutkan

Sementara itu, MV NIKA berhasil ditangkap di sekitar Pulau Weh pada 12 Juli 2019. MV NIKA diburu interpol sejak Juni 2019.

Interpol menduga kapal asing MV NIKA dan FV STS-50 yang ditangkap di Indonesia pada 2018 dimiliki oleh pemilik yang sama, Marine Fisheries Co. Ltd. Beberapa kali ganti nama, kapal ini juga pernah berbendera Panama, Kamboja, Korea, Kamboja, dan Honduras.

Santosa mendorong negara-negara yang hadir untuk menegakkan hukum terhadap kapal asing yang melakukan kejahatan lintas negara. "Panama very cooperative. South Korea juga. Mereka ada hukumnya yang bisa ditegakkan dalam kasus itu. Ini lagi dilakukan," ujarnya.

Perwakilan negara yang hadir hari ini di antaranya Amerika Serikat, Australia, Korea Selatan, Panama, serta beberapa negara Afrika seperti Togo dan Sierra Leone. Dalam pertemuan ini juga dilakukan tukar menukar informasi agar proses hukum terhadap para aktor di dalam kasus ini dilaksanakan dengan cepat.

Sejauh ini, Indonesia yang paling progresif menindak para pelaku illegal fishing. "Kami (terapkan) pidana. Mereka (negara lain) masih me-review. Saya optimistis," tuturnya.

Iklan



Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

 

Video Pilihan


KKP Tangkap Kapal Alih Muatan Ikan Ilegal, Greenpeace Desak Pemerintah Hukum Pelaku dan Ratifikasi Konvensi ILO 188

1 jam lalu

PSDKP KKP menangkap kapal asing berbendera Malaysia melakukan illegal fishing di perairan Selat Malaka, Kamis, 25 April 2024. Foto: PSDKP KKP
KKP Tangkap Kapal Alih Muatan Ikan Ilegal, Greenpeace Desak Pemerintah Hukum Pelaku dan Ratifikasi Konvensi ILO 188

Greenpeace meminta KKP segera menghukum pelaku sekaligus mendesak pemerintah untuk meratifikasi Konvensi ILO 188 tentang Penangkapan Ikan.


Giliran KKP Tangkap Kapal Asing Malaysia yang Menangkap Ikan di Selat Malaka

3 jam lalu

PSDKP KKP menangkap kapal asing berbendera Malaysia melakukan illegal fishing di perairan Selat Malaka, Kamis, 25 April 2024. Foto: PSDKP KKP
Giliran KKP Tangkap Kapal Asing Malaysia yang Menangkap Ikan di Selat Malaka

KKP meringkus satu kapal ikan asing ilegal berbendera Malaysia saat kedapatan menangkap ikan di Selat Malaka.


KKP Tangkap Kapal Malaysia Pencuri Ikan yang Tercatat sudah Dimusnahkan tapi Masih Beroperasi

8 jam lalu

Penenggelaman dua kapal ikan asing pelaku pencurian ikan di Pelabuhan Perikanan Samudera Kotaraja Lampulo, Aceh, Kamis 18 Maret 2021. ANTARA/HO-KKP
KKP Tangkap Kapal Malaysia Pencuri Ikan yang Tercatat sudah Dimusnahkan tapi Masih Beroperasi

Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) menangkap kapal pencuri ikan berbendera Malaysia. Kapal itu tercatat sudah dimusnahkan tapi masih beroperasi


Greenpeace Apresiasi KKP Tangkap Kapal Transhipment dan Mendesak Usut Pemiliknya

12 jam lalu

Aktivis lingkungan Greenpeace Indonesia membentangkan spanduk tentang tata kelola sampah saat kegiatan bersih sampah dan audit merek (brand audit) di Pantai Tirang, Semarang, Jawa Tengah, Minggu, 12 November 2023. Dalam aksi tersebut Greenpeace Indonesia melalui kampanye Break Free From Plastic ingin menekankan tanggung jawab produsen yang diperluas (Extended Producer Responsibility) atas pengolahan atau pembuangan produk pasca-konsumen serta mendorong produsen untuk berkomitmen mengurangi penggunaan plastik sekali pakai dan bungkusan sesuai dengan mandat peraturan Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan untuk peta jalan pengurangan sampah oleh produsen pada tahun 2030. ANTARA FOTO/Aji Styawan
Greenpeace Apresiasi KKP Tangkap Kapal Transhipment dan Mendesak Usut Pemiliknya

Greenpeace Indonesia mengapresiasi langkah KKP yang menangkap kapal ikan pelaku alih muatan (transhipment) di laut.


KKP Galang Kolaborasi Internasional untuk Perluas Kawasan Konservasi Laut

2 hari lalu

KKP Galang Kolaborasi Internasional untuk Perluas Kawasan Konservasi Laut

Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP), menggalang dukungan internasional untuk mewujudkan perluasan kawasan konservasi laut seluas 97,5 juta hektare (ha) atau setera 30 persen luas laut perairan Indonesia pada tahun 2045.


Dari Transhipment Kapal Ikan Asal Juwana Terungkap TPPO dan Cerita Pelarian di Tengah Laut

7 hari lalu

Pelaksana tugas Direktur Jenderal Pengawasan Sumber Daya Kelautan dan Perikanan (PSDKP), Pung Nugroho Saksono, saat menggelar konferensi pers kejahatan multidimensi oleh KM MUS asal Juwana, Pati, di Pangkalan PSDKP Tual, Maluku, Rabu, 17 April 2024. Dok. Humas Ditjen PSDKP KKP
Dari Transhipment Kapal Ikan Asal Juwana Terungkap TPPO dan Cerita Pelarian di Tengah Laut

ABK yang lari dari kapal ikan asing loncat ke laut dan berenang sejauh 12 mil. Satu tak selamat.


Kapal Ikan Asal Juwana Ditangkap di Laut Arafura Karena Transhipment Ilegal dan Selundupkan Solar

9 hari lalu

Kapal pengangkut ikan Indonesia, KM MUS, yang ditangkap karena terbukti melakukan alih muatan ikan dari kapal asing ilegal di tengah Laut Arafura, Maluku, pada Minggu 14 April 2024. Kapal juga menyelundupkan BBM solar dan diduga melakukan perbudakan. Dok. Humas KKP
Kapal Ikan Asal Juwana Ditangkap di Laut Arafura Karena Transhipment Ilegal dan Selundupkan Solar

Kapal pengangkut ikan asal Indonesia ditangkap kerena melakukan alih muatan (transhipment) dengan dua Kapal Ikan Asing (KIA) di Laut Arafura, Maluku.


KKP Buru Kapal Cina Ilegal yang Melakukan Penangkapan Ikan di Perairan Indonesia

9 hari lalu

Anak Buah Kapal (ABK) kapal asing menunjukkan muatan hasil tangkapan di Pelabuhan Batu Ampar, Batam, Kepulauan Riau, Selasa 31 Agustus 2021. Polair Polda Kepri mengamankan empat kapal nelayan asing yang melakukan penangkapan ikan secara ilegal beserta sejumlah ABK berkewarganegaraan Vietnam di Perairan Natuna Utara yang termasuk ke dalam Zona Ekonomi Ekslusif Indonesia. ANTARA FOTO/Teguh Prihatna
KKP Buru Kapal Cina Ilegal yang Melakukan Penangkapan Ikan di Perairan Indonesia

KKP menduga kapal Cina ilegal itu masih berada di perairan sekitar Laut Aru.


KKP Raih Pengakuan Standar Internasional Anti Suap

18 hari lalu

KKP Raih Pengakuan Standar Internasional Anti Suap

Dua unit di bawah Direktorat Jenderal Pengelolaan Kelautan dan Ruang Laut (Ditjen PKRL) yaitu Balai Pengelolaan Sumberdaya Pesisir dan Laut (BPSPL) Padang dan Loka Kawasan Konservasi Perairan Nasional (LKKPN) Pekanbaru menerima pengakuan berstandar internasional sebagai unit kerja yang menjalankan sistem manajemen anti penyuapan dalam memberikan pelayanan kepada publik.


KKP Bangun Kampung Nelayan Modern di Banyuwangi, Sedot Anggaran Rp 22 Miliar

25 hari lalu

Ilustrasi nelayan. TEMPO/Dasril Roszandi
KKP Bangun Kampung Nelayan Modern di Banyuwangi, Sedot Anggaran Rp 22 Miliar

Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) akan membangun Kampung Nelayan Modern (Kalamo) di Pantai Ancol Plengsengan, Kelurahan Lateng, Kecamatan Banyuwangi, Kabupaten Banyuwangi. Proyek ini akan menyedot anggaran sekitar Rp 22 Miliar.