TEMPO.CO, Jakarta - Kementerian Perdagangan, Kementerian Perindustrian, dan Kementerian Keuangan berkomitmen untuk melindungi melindungi industri tekstil dan produk tekstil (TPT) dalam negeri dari serbuan produk impor. Ketiga kementerian bersama Asosiasi Pertekstilan Indonesia telah membentuk satuan tugas (satgas) khusus untuk mengawasi importasi tekstil dan produk tekstil.
"Terkait terjadinya kebocoran di industri TPT, kami sudah membentuk satuan tugas (satgas) untuk mengawasi impor di seluruh pelabuhan maupun audit di semua pelaku usaha," kata Direktur Jenderal Industri Perdagangan Luar Negeri Kemendag Indrasari Wisnu Wardhana di Jakarta, Jumat 11 Oktober 2019.
Wisnu menyampaikan satgas tersebut beranggotakan DIrektorat Jenderal (Ditjen) Bea dan Cukai Kementerian Keuangan, Ditjen Industri Kimia Farmasi dan Tekstil Kementerian Perindustrian, Ditjen Perdagangan Luar Negeri Kementerian Perdagangan, dan API. Adapun ketuanya adalah Ditjen Perlindungan Konsumen dan Tertib Niaga Kemendag.
Dengan satgas ini, pemerintah juga telah mengawasi 21 pemilik angka pengenal impor umum (API-U) dan angka pengenal impor produsen (API-P) yang mengimpor TPT. Terkait dugaan banjirnya produk impor melalui pusat logistik berikat, Wisnu memaparkan bahwa Kemendag tidak mengeluarkan API-U yang dipergunakan oleh industri kecil dan menengah untuk impor TPT.
"Untuk API-U itu sudah delapan bulan tidak ada persetujuan impor diberikan. Artinya, sangat tidak mungkin kalau ada kebocoran di API-U," papar Wisnu.
Namun, ditemukan satu importir pemegang API-P, yang ternyata memindahtangankan bahan baku yang diimpor. Padahal bahan baku yg diimpor untuk TPT tidak boleh diperdagangkan dan dipindahtangankan.
"Bahkan, alamat yang ada di PI tidak sesuai dan tidak ada pabriknya. Untuk itu, kita akan cabut angka pengenal importir produsennya dan bahkan akan kita usut terus sampai ke hal-hal lainnya," ujar Wisnu.
Selain membentuk satgas, Kemendag juga akan merevisi Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 64 tentang Ketentuan Impor Tekstil dan Produk Tekstil.
Wisnu memaparkan, pada Permendag tersebut terdapat dua lampiran, yakni lampiran A dan lampiran B. Dengan lampiran A, importir perlu melampirkan persetujuan impor (PI) atas produk tekstil. Sedangkan pada lampiran B, hanya membutuhkan laporan surveyor (LS) tanpa perlunya PI.
"Berdasarkan masukan dari Kemendag dan API, kami akan mengubah lampiran B menjadi semuanya wajib PI. Sehingga, tidak ada lagi impor tekstil yang bisa masuk tanpa PI. Itu adalah perubahan utamanya," ungkap Wisnu.
ANTARA