TEMPO.CO, Jakarta - Otoritas Jasa Keuangan atau OJK menyebutkan ada 10 penyelenggara layanan finansial berbasis teknologi atau financial technology (fintech) di bidang urun dana (Equity Crowd Funding) yang belum mendapatkan izin beroperasi.
Hingga 10 Oktober 2019, menurut OJK, baru satu penyelenggara fintech urun dana yang berizin dan legal beroperasi di Indonesia yakni PT Santana Daya Inspiratama (Santara) asal Yogyakarta. Santara mengantongi izin usaha dari OJK pada September 2019.
"Yang 10 fintech lainnya masih dalam proses, dan belum beroperasi," kata Deputi Komisioner Pengawas Pasar Modal II OJK, Fakhri Hilmi, Kamis, 10 Oktober 2019.
Fakhri menjelaskan, kebijakan terkait perizinan ini diatur dalam Peraturan OJK (POJK) Nomor 37 Tahun 2018 tentang Layanan Urun Dana. OJK berharap, izin ini dapat memberikan kepastian hukum dan perlindungan bagi para penyelenggara equity crowd funding maupun pemodal dan penerbit.
Penyelenggara ECF atau urun dana seperti Santara beroperasi dengan mengelola dana yang disetor dari para pemodal untuk membeli saham dari penerbit atau penyelenggara.
Sedangkan penerbit merupakan perusahaan berbadan hukum yang menawarkan sahamnya kepada pemodal melalui penyelenggara untuk memperoleh pendanaan. Biasanya penerbit adalah perusahaan berskala menengah ke bawah yang membutuhkan sumber alternatif pendanaan selain dari perbankan.
Sesuai Peraturan OJK tersebut, lembaga tersebut mengatur mengenai kelembagaan penyelenggara ECF. Penyelenggara tersebut harus berbadan hukum dan memiliki modal minimum Rp 2,5 miliar.
Sebagaimana layaknya perusahaan tercatat, penerbit saham di ECF ini juga wajib menyampaikan laporan tengah tahun, laporan tahunan, dan laporan insidentil ke OJK. Perubahan susunan pemilik dari penerbit juga wajib untuk dilaporkan ke OJK.
Dalam kepemilikan saham penyelenggara, OJK membatasi kepemilikan asing sebanyak maksimal 49 persen. Penerbit saham dalam urun dana ini juga dibatasi maksimal untuk menawarkan sahamnya seharga Rp 10 miliar dalam jangka waktu penawaran 12 bulan. Penerbit juga dilarang menawarkan sahamnya lebih di satu penyelenggara dalam waktu yang bersamaan.
Adapun untuk pemodal di penyelenggara crowdfunding, ada 10 penyelenggara layanan membatasi investasi maksimal oleh pemodal sebesar lima persen dari total penghasilannya jika penghasilannya di bawah Rp 500 juta setahun. Sedangkan jika pemodal tersebut memiliki penghasilan di atas Rp 500 juta setahun, pemodal tersebut dibatasi maksimal investasi sebesar 10 persen dari total penghasilannya.
ANTARA