Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke rudihamdani@gmail.com.

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

6 Fintech Lending Dapat Izin Usaha Tetap dari OJK

Reporter

image-gnews
Menimbang Dua Sisi Fintech Lending
Menimbang Dua Sisi Fintech Lending
Iklan

TEMPO.CO, Jakarta - Enam penyelenggara financial technology (fintech) peer to peer (P2P) lending memeroleh izin usaha tetap dari Otoritas Jasa Keuangan (OJK). Direktur Pengaturan Perizinan dan Pengawasan Fintech OJK Hendrikus Passagi mengatakan akan terus menjaga  industri ini, agar tetap sehat di masa mendatang.

"Bagi kami di OJK perizinan itu penting, tapi bagi kami yang paling penting adalah kinerjanya. Mau pendaftaran maupun perizinan mereka sama-sama bisa beroperasi di Indonesia," kata dia di kawasan Gatot Subroto, Jakarta, 10 Oktober 2019.

Dia akan terus mendukung inklusi keuangan yang sehat bukan yang sakit seperti yang dilakukan fintech ilegal. Karena menurutnya, banyaknya fintech yang tidak terdaftar itu membuat masyarakat menjadi merasa tidak aman, dengan cara penagihan dan bunga yang tidak sesuai diatur oleh OJK.

Adapun, keenam anggota AFPI yang baru saja mendapatkan izin tetap adalah Modalku, KTA Kilat (Pendanaan). Kredit Pintar, Maucash, Finmas dan KlikACC. Perizinan tersebut berdasarkan Surat Keputusan OJK pada 30 September 2019 dengan surat keputusan OJK (KEP) mulai dari nomor 81 85 dan 87/D.05/2019.

Wakil Ketua Umum Asosiasi Fintech Pendanaan Bersama lndonesia (AFPI) Sunu Widiyatmoko mengatakan, perizinan ini akan memperkuat industri fintech P2P lending di Indonesia dalam memberikan manfaat bagi peningkatan akses pembiayaan kepada masyarakat yang tak terjangkau lembaga keuangan konvensional.

"Di mana ada penambahan enam anggota kami yang mendapatkan izin. Jadi ke depannya akan menjadi kredibel dan meningkatkan kepercayaan masyarakat dalam menggunakan fintech landing," kata Sunu.

Menurut Sunu, pemberian izin  menandakan kredibilitas industri fintech lending semakin tinggi. Ke depannya pemberian izin ini diharapkan dapat terus meningkatkan kepercayaan masyarakat dan investor kepada bisnis fintech lending di Indonesia.

"Dengan demikian diharapkan jumlah penyaluran dan jumlah peminjam (borrower) maupun pemberi pinjaman (lender) semakin meningkat demi memperluas akses pembiayaan kepada masyarakat," ungkap dia.

Iklan
Scroll Untuk Melanjutkan

Sunu menambahkan, dengan penambahan 6 fintech yang berizin, agar dapat lembaga lain untuk segera mengurus sesuai ketentuan yang berlaku. "Untuk menjadi penyelenggara fintech lending harus memenuhi terhadap regulasi dan aturan dari OJK maupun dari asosiasi demi menjaga kredibilitas industri,” ujar dia.

Kepala Bidang Kelembagaan dan Humas AFPI Tumbur Pardede menjelaskan, proses pengurusan izin membutuhkan waktu beberapa tahun sejak penyelenggara fintech tersebut resmi terdaftar di OJK dan setelah menjadi anggota dari asosiasinya. Agar menunjukkan bisnis seperti memberikan dampak yang positif untuk masyarakat.

"Para penyelenggara harus melampaui rangkaian panjang seperti persyaratan dan audit untuk meyakinkan OJK sebagai regulator, bahwa bisnis yang anggota AFPI jalankan akan berkelanjutan dan memiliki dampak positif," kata dia.

Menurutnya, status izin usaha diberikan kepada penyelenggara lending yang terdaftar di OJK yang telah memenuhi sejumlah persyaratan, antara lain keamanan sistem informasi berupa ISO 27001, yang merupakan standar internasional dalam menerapkan sistem manajemen keamanan informasi.

Tumbur menekankan, kepada seluruh penyelenggara fintech Lending, sebagai anggota asosiasi, seluruhnya terikat dan tunduk pada pedoman perilaku atau code of conduct diantaranya mencakup komitmen menjalankan transpansi produk, pencegahan pinjaman berlebih, menjaga keamanan data pengguna, dan praktik penagihan yang bertanggung jawab.

Dengan demikian hingga saat ini dari 127 penyelenggara fintech lending yang tergabung dalam AFPI, yang mendapatkan status izin usaha tetap telah menjadi 13 penyelenggara dari sebelumnya tujuh perusahaan yakni, Danamas, Investree, Amartha, Dompet Kilat, KIMO, Toko Modal, dan Uang Teman.

EKO WAHYUDI

Iklan



Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

 

Video Pilihan


Setelah Kemarin Melemah, Kurs Rupiah Hari Ini Diprediksi Menguat

3 jam lalu

Ilustrasi Uang Rupiah. ANTARA FOTO/Adeng Bustomi
Setelah Kemarin Melemah, Kurs Rupiah Hari Ini Diprediksi Menguat

Analis Ibrahim Assuaibi, memperkirakan rupiah hari ini fluktuatif dan akan ditutup menguat pada rentang Rp 16.150 sampai Rp 16.220 per dolar AS.


Kinerja Keuangan Dinilai Baik, Bank DBS Raih 2 Peringkat dari Fitch Ratings Indonesia

15 jam lalu

Bank DBS Indonesia. Foto : DBS
Kinerja Keuangan Dinilai Baik, Bank DBS Raih 2 Peringkat dari Fitch Ratings Indonesia

Bank DBS Indonesia meraih peringkat AAA National Long-Term Rating dan National Short-Term Rating of F1+ dari Fitch Ratings Indonesia atas kinerja keuangan yang baik.


Harga Saham Sentuh Titik Terendah, Presdir Unilever: Akan Membaik

1 hari lalu

Benjie Yap. Foto: Linkedin
Harga Saham Sentuh Titik Terendah, Presdir Unilever: Akan Membaik

Presdir Unilever Indonesia, Benjie Yap mengatakan salah satu hal yang penting bagi investor adalah fundamental bisnis.


Hari Kartini, OJK Prioritaskan Peningkatan Literasi Keuangan Perempuan

2 hari lalu

Kepala Eksekutif Pengawas Perilaku Pelaku Usaha Jasa Keuangan, Edukasi, dan Pelindungan Konsumen OJK Friderica Widyasari Dewi. TEMPO/Tony Hartawan
Hari Kartini, OJK Prioritaskan Peningkatan Literasi Keuangan Perempuan

Otoritas Jasa Keuangan (OJK) berkomitmen meningkatkan edukasi literasi keuangan untuk perempuan.


Terkini: OJK Beri Tips Kelola Keuangan untuk Emak-emak, Bulog Siap Jadi Pembeli Gabah Teknologi Cina di Kalimantan Tengah

2 hari lalu

Kepala Eksekutif Pengawas Perilaku Pelaku Usaha Jasa Keuangan, Edukasi, dan Pelindungan Konsumen OJK, Friderica Widyasari Dewi (kiri) berdialog dengan pelajar saat Kegiatan Edukasi Keuangan di Indonesia Banking School, Jakarta, Senin, 22 Januari 2024. Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menyelenggarakan kegiatan Edukasi Keuangan terkait investasi, pinjaman hingga perencanaan keuangan yang diikuti sekitar 1.500 pelajar secara luring dan daring guna meningkatkan literasi keuangan masyarakat khususnya bagi pelajar. TEMPO/Tony Hartawan
Terkini: OJK Beri Tips Kelola Keuangan untuk Emak-emak, Bulog Siap Jadi Pembeli Gabah Teknologi Cina di Kalimantan Tengah

Kepala Eksekutif OJK Friderica Widyasari Dewi memberikan sejumlah tips yang dapat diterapkan oleh ibu-ibu dalam menyikapi isi pelemahan rupiah.


OJK Imbau Para Ibu agar Tak Ciptakan Generasi Sandwich

2 hari lalu

Kepala Eksekutif Pengawas Perilaku Pelaku Usaha Jasa Keuangan, Edukasi, dan Pelindungan Konsumen OJK Friderica Widyasari Dewi. TEMPO/Tony Hartawan
OJK Imbau Para Ibu agar Tak Ciptakan Generasi Sandwich

toritas Jasa Keuangan (OJK) mengingatkan para ibu agar tidak menciptakan generasi sandwich. Apa itu?


Marak Korban dan Modus Baru: Layanan Pinjol Ilegal Bisa Dihukum 10 Tahun Penjara dan Denda Rp 1 Triliun

2 hari lalu

Ilustrasi Pinjaman Online. Freepix: Rawpixel.com
Marak Korban dan Modus Baru: Layanan Pinjol Ilegal Bisa Dihukum 10 Tahun Penjara dan Denda Rp 1 Triliun

Selain 537 entitas pinjol ilegal, Satgas PASTI juga menemukan 48 konten penawaran pinjaman pribadi dan 17 entitas yang menawarkan investasi.


Cerita Korban Pinjol Pundi Kas: Transfer Dulu, Bayar Utang Kemudian

2 hari lalu

Ilustrasi: Rio Ari Seno
Cerita Korban Pinjol Pundi Kas: Transfer Dulu, Bayar Utang Kemudian

Penyedia pinjol belakangan punya banyak tipu muslihat. Platform Pundi Kas menjebak korban dengan cara mentransfer sejumlah uang tanpa persetujuan.


OJK Beri Tips Kelola Keuangan untuk Emak-emak di Tengah Pelemahan Rupiah

2 hari lalu

Ilustrasi belanja / kelas menengah. ANTARA/Adwit B Pramono
OJK Beri Tips Kelola Keuangan untuk Emak-emak di Tengah Pelemahan Rupiah

OJK memberikan sejumlah tips yang dapat diterapkan oleh ibu-ibu dalam menyikapi isi pelemahan rupiah.


OJK Terbitkan Aturan Baru Penanganan Bank Bermasalah, Perkuat Koordinasi Antarlembaga

3 hari lalu

Ketua Dewan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan (OJK), Mahendra Siregar (tengah), beserta jajarannya dalam konferensi pers Pertemuan Tahunan Industri Jasa Keuangan (PTIJK) 2024 di The St. Regis, Jakarta, Selasa, 20 Februari 2024. TEMPO/Defara Dhanya
OJK Terbitkan Aturan Baru Penanganan Bank Bermasalah, Perkuat Koordinasi Antarlembaga

OJK menerbitkan POJK Nomor 5 Tahun 2024 untuk menguatkan pengawasan dan penanganan bank bermasalah.