TEMPO.CO, Jakarta - Enam penyelenggara financial technology (fintech) peer to peer (P2P) lending memeroleh izin usaha tetap dari Otoritas Jasa Keuangan (OJK). Direktur Pengaturan Perizinan dan Pengawasan Fintech OJK Hendrikus Passagi mengatakan akan terus menjaga industri ini, agar tetap sehat di masa mendatang.
"Bagi kami di OJK perizinan itu penting, tapi bagi kami yang paling penting adalah kinerjanya. Mau pendaftaran maupun perizinan mereka sama-sama bisa beroperasi di Indonesia," kata dia di kawasan Gatot Subroto, Jakarta, 10 Oktober 2019.
Dia akan terus mendukung inklusi keuangan yang sehat bukan yang sakit seperti yang dilakukan fintech ilegal. Karena menurutnya, banyaknya fintech yang tidak terdaftar itu membuat masyarakat menjadi merasa tidak aman, dengan cara penagihan dan bunga yang tidak sesuai diatur oleh OJK.
Adapun, keenam anggota AFPI yang baru saja mendapatkan izin tetap adalah Modalku, KTA Kilat (Pendanaan). Kredit Pintar, Maucash, Finmas dan KlikACC. Perizinan tersebut berdasarkan Surat Keputusan OJK pada 30 September 2019 dengan surat keputusan OJK (KEP) mulai dari nomor 81 85 dan 87/D.05/2019.
Wakil Ketua Umum Asosiasi Fintech Pendanaan Bersama lndonesia (AFPI) Sunu Widiyatmoko mengatakan, perizinan ini akan memperkuat industri fintech P2P lending di Indonesia dalam memberikan manfaat bagi peningkatan akses pembiayaan kepada masyarakat yang tak terjangkau lembaga keuangan konvensional.
"Di mana ada penambahan enam anggota kami yang mendapatkan izin. Jadi ke depannya akan menjadi kredibel dan meningkatkan kepercayaan masyarakat dalam menggunakan fintech landing," kata Sunu.
Menurut Sunu, pemberian izin menandakan kredibilitas industri fintech lending semakin tinggi. Ke depannya pemberian izin ini diharapkan dapat terus meningkatkan kepercayaan masyarakat dan investor kepada bisnis fintech lending di Indonesia.
"Dengan demikian diharapkan jumlah penyaluran dan jumlah peminjam (borrower) maupun pemberi pinjaman (lender) semakin meningkat demi memperluas akses pembiayaan kepada masyarakat," ungkap dia.
Sunu menambahkan, dengan penambahan 6 fintech yang berizin, agar dapat lembaga lain untuk segera mengurus sesuai ketentuan yang berlaku. "Untuk menjadi penyelenggara fintech lending harus memenuhi terhadap regulasi dan aturan dari OJK maupun dari asosiasi demi menjaga kredibilitas industri,” ujar dia.
Kepala Bidang Kelembagaan dan Humas AFPI Tumbur Pardede menjelaskan, proses pengurusan izin membutuhkan waktu beberapa tahun sejak penyelenggara fintech tersebut resmi terdaftar di OJK dan setelah menjadi anggota dari asosiasinya. Agar menunjukkan bisnis seperti memberikan dampak yang positif untuk masyarakat.
"Para penyelenggara harus melampaui rangkaian panjang seperti persyaratan dan audit untuk meyakinkan OJK sebagai regulator, bahwa bisnis yang anggota AFPI jalankan akan berkelanjutan dan memiliki dampak positif," kata dia.
Menurutnya, status izin usaha diberikan kepada penyelenggara lending yang terdaftar di OJK yang telah memenuhi sejumlah persyaratan, antara lain keamanan sistem informasi berupa ISO 27001, yang merupakan standar internasional dalam menerapkan sistem manajemen keamanan informasi.
Tumbur menekankan, kepada seluruh penyelenggara fintech Lending, sebagai anggota asosiasi, seluruhnya terikat dan tunduk pada pedoman perilaku atau code of conduct diantaranya mencakup komitmen menjalankan transpansi produk, pencegahan pinjaman berlebih, menjaga keamanan data pengguna, dan praktik penagihan yang bertanggung jawab.
Dengan demikian hingga saat ini dari 127 penyelenggara fintech lending yang tergabung dalam AFPI, yang mendapatkan status izin usaha tetap telah menjadi 13 penyelenggara dari sebelumnya tujuh perusahaan yakni, Danamas, Investree, Amartha, Dompet Kilat, KIMO, Toko Modal, dan Uang Teman.
EKO WAHYUDI