TEMPO. CO, Jakarta - Menteri Koordinator Perekonomian Darmin Nasution menilai penunjukannya menjadi Pelaksana Tugas Menteri Koordinator Pembangunan Manusia dan Kebudayaan wajar dilakukan. Mengingat, pejabat sebelumnya, Puan Maharani, kini telah menjadi anggota Dewan Perwakilan Rakyat.
"Ya iya, itu kan karena Menko PMK-nya jadi DPR, memang harus ada PLT-nya," ujar Darmin di kantornya pada Selasa malam, 1 Oktober 2019.
Darmin pun tak merasa terbebani dengan tugas barunya, alias merasa pekerjaannya normal saja. Sebab, saat ini masa jabatan menteri tinggal tersisa beberapa pekan saja menuju rampungnya periode pertama Presiden Joko Widodo, 20 Oktober mendatang.
"Ini tinggal berapa minggu, tiga minggu juga enggak sampai, kami akan kerjakan dengan baik," tutur Darmin.
Presiden Joko Widodo atau Jokowi telah menunjuk Menteri Koordinator bidang Perekonomian Darmin Nasution menjadi Pelaksana Tugas (Plt) Menteri Koordinator bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (PMK). Presiden Jokowi memilih Darmin menggantikan Puan Maharani per Selasa, 1 Oktober 2019.
"Ya Plt Menko PMK Pak Darmin Nasution," kata Staf Khusus Presiden Bidang Komunikasi Adita Irawati saat dikonfirmasi di Jakarta, Selasa.
Selasa, Puan Maharani resmi dilantik menjadi anggota DPR RI periode 2019-2024. Sesuai aturan yang berlaku, Puan mundur dari jabatannya sebagai Menko PMK sejak Senin 30 September 2019. "(Penunjukkan Darmin Nasution) sudah melalui berbagai pertimbangan termasuk sudah memahami berbagai hal yang harus ditangani di kementerian terkait," kata Adita.
Kini, Puan Maharani telah ditetapkan menjadi Ketua DPR dari Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan. Sesuai dengan UU MD3, sebagai peraih kursi terbanyak, PDI-Perjuangan berhak mendapatkan jatah kursi Ketua DPR.
Selain Puan Maharani, satu menteri Kabinet Kerja yang juga mundur karena dilantik sebagai anggota DPR adalah Menteri Hukum dan HAM Yasonna H Laoly. Untuk Laoly, Sebagai Presiden Jokowi sudah menunjuk Menteri Dalam Negeri Tjahjo Kumolo sebagai Plt Menkumham. Penunjukan Tjahjo tersebut berdasarkan Keputusan Presiden RI Nomor 99/P/Tahun 2019 tertanggal 30 September 2019.
CAESAR AKBAR | ANTARA