TEMPO.CO, Jakarta -Pelantikan TNI AU aktif, Kolonel (Pas) Roy Rassy Fay M. Bait, oleh Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Ignasius Jonan telah sepekan berlalu. Namun, sampai hari ini, Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Kemenpan RB) masih bungkam saat ditanyai perihal pelantikan yang menuai sejumlah kritikan tersebut.
Pada Rabu, 25 September 2019, Tempo kembali menanyakan perihal pelantikan TNI aktif di Kementerian ESDM itu untuk kesekian kalinya. Tapi, tetap belum ada balasan dari Kepala Biro Hukum, Komunikasi, dan Informasi Publik, Kemenpan RB, Andi Rahadian.
Sebelumnya, saat pertama kali ditanya, Andi juga tak mau menjawab. “Saya tampung dulu ya pertanyaannya untuk dikoordinasikan dengan unit terkait lainnya,” kata , saat dihubungi pada Ahad, 22 September 2019 lalu.
Keesokan harinya, Senin, 23 September 2019, Tempo kembali menanyakan respons dari Kemenpan RB terkait pelantikan ini. Namun, Andi hanya memberi jawaban singkat, “Masih saya cek ke unitnya, sepertinya pas lagi padat kerjaan mereka.”
Pada Kamis, 19 September 2019, Jonan melantik Kolonel Roy Bait sebagai Kepala Bagian Umum dan Hukum Badan Pengembangan Sumber Daya Manusia (PSDM) ESDM. "PSDM ESDM bangun lima kampus mulai tahun depan, (baru sekarang) karena kita sudah lama tidak berusaha kembangkan SDM di pertambangan. Saya kira juga harus ada program pengenalan kedisiplinan," kata Jonan saat itu.
Sekretaris Jenderal ESDM Ego Syahrial mengatakan pelantikan perwira menengah TNI AU tersebut dilakukan karena adanya MoU antara kementeriannya dan TNI sejak Juli 2017. Menurut Ego, permintaan untuk penempatan prajurit TNI tersebut disampaikan langsung oleh Jonan kepada Mabes TNI. Salah satunya dengan membentuk kinerja pegawai yang lebih disiplin. “Kalau untuk tujuan nasional, kenapa tidak?” kata dia saat dihubungi Tempo, Ahad 22 September 2019.
Akan tetapi, inilah yang menjadi sumber kritikan sejumlah pihak, salah satunya dari Ketua Komisi Pertahanan DPR. Abdul Kharis Almasyhari. Ia menyinggung ketentuan dalam Undang-Undang Nomor 34 Tahun 2004 tentang Tentara Nasional Indonesia atau UU TNI. Di dalamnya disebutkan bahwa seorang prajurit harus pensiun atau mengundurkan diri terlebih dahulu jika ingin menduduki jabatan sipil. “Masa iya UU TNI dikalahkan MoU,” kata Abdul.
Di sisi lain, Komisioner Komite Aparatur Sipil Negara (KASN) I Made Suwandi menjelaskan ketentuan dalam Undang-Undang (UU) Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara (ASN) dan Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2017 tentang Manajemen Pegawai Negeri Sipil (PNS). Menurut kedua regulasi tersebut, TNI hanya dimungkinkan mengisi jabatan setingkat eselon I. “Itupun dengan seizin presiden yang seleksinya boleh diikuti oleh non-PNS,” kata dia.
Sementara, jabatan yang dipegang Kolonel Roy saat ini adalah eselon III sebagai administrator yang hanya bisa diisi oleh ASN. Kemudian dalam konteks rekrutmen, kata Made, ada persyaratan untuk menduduki jabatan administrator yang diatur dalam PP Manajemen PNS. “Ketentuan ini yang tidak dipenuhi dalam kasus tersebut,” kata Made.
Untuk itu, KASN bakal segera memanggil Kepala Biro SDM Kementerian ESDM untuk mengklarifikasi pelantikan yang sudah dilakukan oleh Jonan ini. “Secepatnya,” kata Made.
FAJAR PEBRIANTO