Penghapusan izin IMB mungkin dilakukan, contohnya untuk membangun rumah di kawasan pemukiman. Hanya saja, hingga kini konsep dan keputusan mengenai detail kebijakan tersebut masih belum rampung.
"karena selama ini misal untuk rumah sederhana itu juga enggak harus ada SLF, tapi kalau rumah bertingkat tinggi harus ada SLF (sertifikat layak fungsi). Jadi masih ada fleksibilitas," ujar Basuki.
Untuk menjamin keselamatan dan keamanan bangunan, Basuki menekankan pada terpenuhinya spesifikasi bangunan dan kontrol dari pengawas. Saat ini, spesifikasi bangunan sudah ada di Peraturan Menteri PUPR. Ia berujar aturan yang ada sudah mengatur secara detail, salah satunya kepada besaran besi sengkang yang digunakan.
Wacana penghapusan IMB sebelumnya dilontarkan Menteri Agraria dan Tata Ruang atau Kepala BPN Sofyan Djalil. Kendati, ia menegaskan bahwa penghapusan IMB bukan berarti pemerintah tidak mengawasi pendirian bangunan.
Setiap bangunan yang dibangun tetap perlu mematuhi suatu standar yang dibuat oleh pemerintah dan pengawasan terhadap bangunan terkait kepatuhannya terhadap standar bakal ditingkatkan. Justru, sistem IMB sekarang menimbulkan banyak pelanggaran.
"Yang paling penting itu sebenarnya pengawasan di lapangan. Nanti izin yang dicoret bukan cuma IMB tapi izin-izin lain juga," ujar Sofyan. Ia menerangkan bahwa hal ini sudah diterapkan di beberapa negara di luar negeri.