Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke rudihamdani@gmail.com.

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

Penghapusan Label Halal Daging Impor Ditolak, Permendag Direvisi

Reporter

Editor

Erwin Prima

image-gnews
Pemerintah Tegaskan Label dan Sertifikat Halal Tetap Diwajibkan dalam Importasi Hewan.
Pemerintah Tegaskan Label dan Sertifikat Halal Tetap Diwajibkan dalam Importasi Hewan.
Iklan

TEMPO.CO, Jakarta - Setelah kegaduhan soal kewajiban label halal di tengah masyarakat, Kementerian Perdagangan akhirnya memutuskan untuk merevisi Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) Nomor 29 Tahun 2019 tentang ketentuan ekspor dan impor hewan dan produk hewan.

Dalam jajak pendapat yang digelar tempo.co, kebijakan penghapusan kewajiban label halal bagi daging impor cukup mendapat perhatian besar pembaca. Pembaca umumnya tidak setuju terhadap kebijakan tersebut.

Pada jajak pendapat yang berlangsung pada 16-23 September 2019 tersebut, ada 1.664 pembaca tempo.co yang memberikan suara mereka terhadap persoalan ini. Sebanyak 319 orang (19,17 persen) setuju terhadap kebijakan tersebut. Sementara 1.327 orang (79,75 persen) tidak setuju terhadap kebijakan tersebut, sedangkan sisanya sebanyak 18 orang (1,08 persen) mengaku tidak tahu.

Direktur Jenderal Perdagangan Luar Negeri Kementerian Perdagangan Indrasari Wisnu Wardhana mengatakan akan ada beleid yang menegaskan kewajiban memenuhi persyaratan halal untuk memasukkan produk hewan impor ke dalam negeri.

"Kami akan memasukkan kembali di Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 29 Tahun 2019 bahwa pada saat memasukkan barang harus memenuhi persyaratan halal," ujar Indrasari di kantornya, Senin, 16 September 2019.

Langkah tersebut sejalan dengan usulan anggota Ombudsman Ahmad Suaedy agar Kementerian kembali memasukkan pasal perihal kewajiban label halal ke dalam Peraturan Menteri Perdagangan Tahun 29 Tahun 2019 tentang Ketentuan Ekspor dan Impor Hewan dan Produk Hewan.

"Baiknya iya, karena itu memberikan jaminan kepada konsumen. Dan itu juga akan merugikan pengusaha lah kalau tidak ada label halal. Secara bisnis bisa merugikan," ujar Ahmad di kantornya, Rabu, 18 September 2019.

Iklan
Scroll Untuk Melanjutkan

Di samping itu, Ahmad mengatakan saat ini juga akan berlaku Undang-undang Nomor 33 Tahun 2014 tentang Jaminan Produk Halal. Beleid tersebut direncanakan mulai diterapkan 17 Oktober 2019.

Adapun produk yang mesti memenuhi ketentuan itu dimulai dari makanan dan minuman. Di samping, produk yang telah diwajibkan bersertifikat halal oleh peraturan perundang-undangan. Nantinya, kewajiban untuk produk kosmetik dan lainnya juga akan menyusul.

"Saya kira itu perlu dipertimbangkan, apalagi Permendag di bawah UU," kata Ahmad. "Kalau secara regulasi tidak bisa menghindar, apakah eksplisit atau tidak, itu harus dilakukan, Permendag memang tidak harus eksplisit tapi harus mengacu kepada UU."

Gelombang penolakan atas Permendag 29/2019 bermunculan karena aturan tersebut dinilai mengabaikan hak konsumen untuk mendapatkan produk halal, khususnya masyarakat muslim. Direktur Eksekutif Indonesia Halal Watch Ikhsan Abdullah bahkan sempat berencana mengajukan hak uji materi atau judicial review permendag tersebut.

Menurut Ikhsan, jaminan produk halal merupakan isu sensitif bagi konsumen Indonesia. Meski Kementan sudah mengatur persyaratan halal, Ikhsan menilai Kemendag juga perlu menyesuaikan tersebut agar terjadi sinkronisasi dengan aturan yang sudah ada. "Untuk rencana judicial review, kami menunggu langkah pemerintah. Kalau substansi masih sama, kami pasti akan ajukan kembali," ujar Ikhsan.

Di sisi lain Indrasari juga menjelaskan bahwa anggapan bahwa Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 29 Tahun 2019 tak lagi mewajibkan label halal dalam impor produk hewan, keliru. "Jadi ramai karena ada yang membandingkan Permendag 59 Tahun 2016 dengan Permendag 29 Tahun 2019, di situ ada satu pasal, yaitu Pasal 16 di Permendag 59 Tahun 2016, padahal pasal ini hanya mengatur saat diperdagangkan di Indonesia, bukan saat pemasukan barang dari luar, bedakan," ujar dia.

Iklan



Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

 

Video Pilihan


Ramadan di Bali, Junjung Toleransi dan Lintas Agama Sama-sama Berburu Takjil

36 hari lalu

Umat Islam menggelar makan bersama atau megibung saat berbuka puasa di Masjid Baitul Makmur, Denpasar, Bali, Jumat 8 April 2022. Kegiatan megibung yang digelar saat waktu berbuka puasa tersebut untuk menyemarakkan bulan Ramadhan 1443 Hijriah dan sekaligus ajang menjalin silaturahmi. ANTARA FOTO/Nyoman Hendra Wibowo
Ramadan di Bali, Junjung Toleransi dan Lintas Agama Sama-sama Berburu Takjil

Menjalankan ibadah puasa Ramadan di Bali pun menarik. Toleransi yang dijunjung tinggim bahkan warga lintas agama sama-sama berburu takjil.


Bapanas Sebut Daging Impor Sedang OTW, Pekan Kedua Ramadan Masuk

38 hari lalu

02-peris-dagingSapiImpor
Bapanas Sebut Daging Impor Sedang OTW, Pekan Kedua Ramadan Masuk

rief Prasetyo Adi mengatakan daging impor dari sektor swasta akan masuk pada pekan kedua atau ketiga ramadan di tengah tingginya harga.


Izin Impor Daging Sapi Telat Rilis, Stok Menipis bikin Harga Melambung

46 hari lalu

Ilustrasi daging sapi beku. livestrongcdn.com
Izin Impor Daging Sapi Telat Rilis, Stok Menipis bikin Harga Melambung

Asosiasi Pengusaha Impor Daging Indonesia sebut izin rilis impor daging sapi telat keluar, hanya 2 minggu sebelum ramadan. Memicu kenaikan harga.


Dugaan Penipuan Label Halal Nabidz Wine, Polda Metro Jaya Bakal Panggil MUI

12 September 2023

Muhamad Adinurkiat dan kuasa hukumnya Sumadi Atmadja melaporkan penipuan wine halal Nabidz Wine, Rabu, 23 Agustus 2023. TEMPO/Desty Luthfiani.
Dugaan Penipuan Label Halal Nabidz Wine, Polda Metro Jaya Bakal Panggil MUI

Sampel Nabidz wine itu telah diserahkan ke Pusat Laboratorium Forensik (Puslabfor) Polri untuk mengetahui kandungan alkohol di dalamnya.


18.000 Ton Daging Kerbau Impor Asal India Tiba, Bos Bulog: Jangan Sampai Lari ke Industri

12 April 2023

Dirut Perum Bulog Budi Waseso datang ke Istana Negara untuk menemui Presiden Joko Widodo saat ramai isu tentang reshuffle Kabinet Indonesia Maju, Selasa, 31 Januari 2023. TEMPO/M Julnis Firmansyah
18.000 Ton Daging Kerbau Impor Asal India Tiba, Bos Bulog: Jangan Sampai Lari ke Industri

Direktur Utama Perum Bulog Budi Waseso alias Buwas mengumumkan kedatangan 18.000 ton daging kerbau beku impor asal India hari ini.


Berkunjung ke Kampung Gelgel, Kampung Muslim di Bali sejak Zaman Majapahit

9 April 2023

Kampung Gelgel, kampung muslim di Bali. Shutterstock
Berkunjung ke Kampung Gelgel, Kampung Muslim di Bali sejak Zaman Majapahit

Kampung Gelgel, salah satu kampung muslim di Bali. Asal mulanya merunut hingga zaman kerajaan Majapahit. Begini kisahnya.


Cerita Pedagang Pasar, Harga Daging Naik Rp 20 Ribu per Kilo Sehari Sebelum Ramadan

25 Maret 2023

Pedagang melayani pembeli daging sapi di Pasar Simpang Limun, Kota Medan, Sumatera Utara, Rabu 22 Maret 2023. Menjelang Ramadhan, harga daging sapi di daerah tersebut naik dari harga Rp110 ribu per kilogram menjadi  Rp150 ribu per kilogram. ANTARA FOTO/Yudi
Cerita Pedagang Pasar, Harga Daging Naik Rp 20 Ribu per Kilo Sehari Sebelum Ramadan

Pedagang daging di Pasar Ceger, Tangerang Selatan bercerita harga daging melonjak sebesar Rp 20 ribu per kilogram sejak sehari menjelang bulan puasa.


Daging Sapi Asal Brazil Tiba, Bapanas: Untuk Penuhi Lonjakan Konsumsi

16 Desember 2022

Warga membeli daging sapi di Pasar Rawamangun, Jakarta Timur, 30 April 2022. Harga daging sapi menjelang Idul Fitri 1443 Hijriah mencapai Rp 180 ribu per kilogram. TEMPO/Ahmad Faiz
Daging Sapi Asal Brazil Tiba, Bapanas: Untuk Penuhi Lonjakan Konsumsi

Daging sapi impor asal Brazil milik PT Berdikari tiba hari di Pelabuhan Tanjung Priok, Jakarta Utara.


UMKM NTB Didorong Kantongi Sertifikat Halal

22 Juni 2022

Logo Halal terbaru oleh Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH) Kementerian Agama. TEMPO/ Faisal Ramadhan
UMKM NTB Didorong Kantongi Sertifikat Halal

Kementerian Agama menargetkan 10 juta produk mengantongi sertifikat halal pada 2022.


Bulog Pastikan Daging Impor India Bebas PMK

5 Juni 2022

Bulog Pastikan Daging Impor India Bebas PMK

Selain sudah dites PCR, saat tiba di Indonesia daging kerbau langsung diperiksa tiap kontainer oleh Balai Karantina Tanjung Priok Kementerian Pertanian.