TEMPO.CO, Jakarta - Anggota Ombudsman Ahmad Suaedy menyarankan Kementerian Perdagangan kembali memasukkan pasal perihal kewajiban label halal ke dalam Peraturan Menteri Perdagangan Tahun 29 Tahun 2019 tentang Ketentuan Ekspor dan Impor Hewan dan Produk Hewan.
"Baiknya iya, karena itu memberikan jaminan kepada konsumen. Dan itu juga akan merugikan pengusaha lah kalau tidak ada label halal. Secara bisnis bisa merugikan," ujar Ahmad di kantornya, Rabu, 18 September 2019.
Di samping itu, Ahmad mengatakan saat ini juga akan berlaku Undang-undang Nomor 33 Tahun 2014 tentang Jaminan Produk Halal. Beleid tersebut direncanakan mulai diterapkan 17 Oktober 2019.
Adapun produk yang mesti memenuhi ketentuan itu dimulai dari makanan dan minuman. Di samping, produk yang telah diwajibkan bersertifikat halal oleh peraturan perundang-undangan. Nantinya, kewajiban untuk produk kosmetik dan lainnya juga akan menyusul.
"Saya kira itu perlu dipertimbangkan, apalagi Permendag di bawah UU," kata Ahmad. "Kalau secara regulasi tidak bisa menghindar, apakah eksplisit atau tidak, itu harus dilakukan, Permendag memang tidak harus eksplisit tapi harus mengacu kepada UU."
Senin lalu, Direktur Jenderal Perdagangan Luar Negeri Indrasari Wisnu Wardhana mengatakan akan ada revisi terhadap Peraturan Menteri Perdagangan Tahun 29 Tahun 2019 tentang Ketentuan Ekspor dan Impor Hewan dan Produk Hewan. Dengan revisi tersebut, akan ada pasal di dalam beleid itu yang menegaskan kewajiban memenuhi persyaratan halal untuk memasukkan produk hewan ke dalam negeri.
"Kami akan menegaskan kembali, kami akan memasukkan kembali di Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 29 Tahun 2019 bahwa pada saat memasukkan barang harus memenuhi halal, agar masyarakat yakin dan tidak ada simpang siur," ujar Indrasari di kantornya, Jakarta, Senin, 16 September 2019.
Ia mengatakan akan ada satu pasal khusus soal kewajiban halal untuk produk hewan yang akan masuk ke Tanah Air. Revisi itu direncanakan rampung segera. Meskipun, Indrasari belum menyebut waktu pasti terbitnya beleid anyar tersebut. "Sebenarnya sudah diatur melalui rekomendasi kementerian pertanian, tapi kami melakukan penegasan kembali agar tidak disalah artikan dengan menambahkan satu pasal terkait pemasukan barang itu wajib halal."
Indrasari juga menjelaskan bahwa anggapan bahwa Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 29 Tahun 2019 tak lagi mewajibkan label halal dalam impor produk hewan, keliru. "Jadi ramai karena ada yang membandingkan Permendag 59 Tahun 2016 dengan Permendag 29 Tahun 2019, di situ ada satu pasal, yaitu Pasal 16 di Permendag 59 Tahun 2016, padahal pasal ini hanya mengatur saat diperdagangkan di Indonesia, bukan saat pemasukan barang dari luar, bedakan," ujar dia.
Menurut Indrasari ketentuan tersebut tak lagi termaktub dalam beleid Nomor 29 Tahun 2019 lantaran menyangkut peredaran barang di dalam negeri, bukan memasukkan barang dari luar ke dalam. Ia mengatakan sudah banyak peraturan di dalam negeri yang mengatur soal kewajiban pencantuman label dan sertifikat halal, yaitu Undang-undang Nomor 33 Tahun 2014, Peraturan Pemerintah Nomor 69 Tahun 1999, Peraturan BPOM Nomor 31 Tahun 2012.
Adapun di Peraturan Menteri Perdagangan 59 Tahun 2016 dan Peraturan Menteri Perdagangan 29 Tahun 2019, ujar Indrasari, juga persyaratan wajib halal tetap ada melalui kewajiban rekomendasi yang diterbitkan Kementerian Pertanian. Untuk mendapatkan rekomendasi Kementan, unit usaha memang perlu memenuhi persyaratan halal dan produk harus dipasangi label halal.
"Jadi tidak ada perubahan saat memasukkan barang. Yang berubah adalah di Permendag 59 Tahun 2016 mengatur pada saat barang akan diperdagangkan atau distribusi ada di permendag 59 Tahun 2016, yang di Permendag 29 Tahun 2019 kami hilangkan," tutur Indrasari.
Dalam kesempatan berbeda, Indrasari sempat menuturkan Permendag 29/2019 fokus untuk mengatur tata niaga impor hewan dan produk hewan. Ia menegaskan bahwa ketentuan itu sama sekali tidak berkaitan dengan sengketa yang dilayangkan oleh Brasil. Wisnu menilai Permendag 29/2019 tidak akan mengganggu kewajiban sertifikasi halal yang sudah diatur sebelumnya.
CAESAR AKBAR | LARISSA HUDA