Tempo.Co, Jakarta - Direktur Jenderal Kekayaan Negara Kementerian Keuangan Isa Rachmatarwata mengatakan PT Lapindo Brantas Inc dan PT Minarak Lapindo Jaya masih belum juga melunasi utangnya kepada negara. Adapun utang dua perusahaan itu adalah senilai Rp 1,763 triliun, termasuk bunga dan denda.
"Sampai sekarang belum ada pembayaran lagi. (Pembayaran) Masih yang Rp 5 miliar pada Desember 2018," ujar Isa di kantornya, Rabu, 18 September 2019. Isa mengatakan pihaknya sudah mengirimkan surat penagihan pertama beberapa waktu lalu. Kini, ia bersiap untuk mengirimkan surat penagihan kedua pada Desember 2019.
Isa sebelumnya sempat mengatakan bahwa perkara utang dua perseroan tersebut bisa saja berujung kepada penyitaan aset. "Pada akhirnya bisa (disita) kalau kami kemudian sudah menyerahkan kepada panitia urusan piutang negara," ujar Isa di kantornya, Rabu, 31 Juli 2019.
Ia mengatakan penyitaan bisa dilakukan bila hingga tiga kali penagihan perusahaan masih belum juga melunasi utangnya. Menurut Isa, bila setelah melakukan penagihan hingga tiga kali pembayaran belum dilakukan, Direktorat Jenderal Kekayaan Negara bisa menyerahkannya kepada panitia Urusan Piutang Negara. "Kita yang jelas tahapannya itu kita misalnya harus menagih pertama, nanti menagih kedua, menagih ketiga."
Sebenarnya, kata Isa, sejak sebelum jatuh tempo pembayaran, pemerintah sudah selalu mengingatkan perseroan untuk membayar utangnya. Bahkan, peringatan juga sudah dilayangkan di setiap waktu jatuh tempo cicilan.
"Nah sekarang ini kita keseluruhan tagihan itu lengkap pada 10 juli 2019 menurut proses itu kita harus menyampaikan tagihan yang keseluruhan utang ini secara lengkap itu. Kami segera melakukan penagihan pertama untuk tagihan besar secara lengkap," kata Isa.
Adapun selang waktu penagihan menurut Isa setiap kasus berbeda-beda. Pada kasus ini, selang waktunya bisa mencapai 3-6 bulan untuk setiap penerbitan penagihan. Pasalnya untuk perkara Bendahara Umum Negara biasanya nominalnya besar dan berdasarkan kepada suatu perjanjian. Jadi bukan kewajiban yang diatur dalam suatu regulasi.
Menurut Isa, hingga kini Lapindo belum melunasi utangnya yang jatuh tempo pada 10 juli 2019. Meski, ia mengatakan perseroan tetap rutin berkomunikasi dengan Kementerian Keuangan setiap sepekan atau dua pekan sekali.
"Mereka enggak diam saja sih, tapi bukan berarti mereka bayar, enggak juga. Mereka selalu update ke kami tiap pekan atau tiap dua pekan saya selalu dapat surat soal barang jaminan tanah tanah yang mereka beli dari penduduk itu hingga progres sertifikat nya sampai mana, mereka lapor. Tapi ya kan kita inginnya bayar ya," ujar Isa.
Sebelumnya Lapindo telah mengupayakan pembayaran jaminan utang lewat pengalihan aset perusahaan di Sidoarjo. Perusahaan mengupayakan sertifikasi tanah di area terdampak. Namun, saat ini, baru sekitar 44 hektare yang rampung. Kesulitan melakukan sertifikasi muncul karena banyak tanah yang masih tertutup lumpur.
Perusahaan juga melakukan sertifikasi pada lahan seluas 45 hektare yang sebelumnya merupakan Perumnas Tanggulangin Sejahtera. Saat ini, sertifikat dari sejumlah aset yang telah jelas kedudukan hukumnya telah diserahkan kepada Pusat Pengendalian Lumpur Sidoarjo, yang berada di bawah naungan Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat.
Jika semua aset jaminan utang Lapindo telah selesai diukur dan disertifikasi oleh Badan Pertanahan Nasional Jawa Timur, Kementerian Keuangan akan kembali melakukan penilaian. Isa menyebut pihaknya memiliki tim penilai yang akan memvalidasi aset dari kedua perusahaan.
Adapun dalam pertemuan sebelumnya, Isa juga sempat mengomentari permintaan Lapindo soal tukar guling atas adanya utang dan piutang tersebut. Isa menjelaskan dana cost recovery itu tidak bisa menutup utang Lapindo. “Secara aturan, tidak memungkinkan kami negosiasi dengan hal-hal seperti itu," ucapnya.
Lebih jauh, Isa menegaskan penolakan negosiasi tersebut semata-mata karena aturan cost recovery yang justru tidak memungkinkan. "Bukan masalah kami tidak mau tetapi menurut aturan cost recovery-nya yang justru tidak memungkinkan,” ucapnya. Selain itu, cost recovery menjadi tanggung jawab Satuan Kerja Khusus Pelaksana Kegiatan Usaha Hulu Minyak dan Gas atau SKK Migas.