TEMPO.CO, Jakarta – Kepala Badan Pengawas Perdagangan Berjangka Komoditi atau Bappebti Tjahya Widayanti mengatakan, perusahaan marketplace seperti Tokopedia dan Bukalapak yang saat ini menjual emas di platform digital tak perlu mendaftarkan izin usaha ke entitasnya. Sebab, menurut Tjahya, marketplace ini hanya berperan sebagai pihak ketiga.
“Karena Tokopedia atau Bukalapak itu kan kerja sama dengan PT Galeri 24, anak usaha Pegadaian. Penjual emasnya adalah Pegadaian. Marketplace hanya perpanjangan tangan,” ujar Tjahya dalam diskusi bersama wartawan di bilangan Thamrin, Jakarta Pusat, Selasa, 17 September 2019.
Menurut Thahya, semestinya Galeri 24 yang harus mendaftarkan izin usaha ke Bappebti. Kebijakan ini telah diatur dalam beleid yang diterbitkan Bappebti, yakni Peraturan Bappeti Nomor 4 Tahun 2019 tentang Ketentuan Teknis Penyelenggaraan Pasar Fisik Emas Digital di Bursa Berjangka.
Kepala Biro Pembinaan dan Pengembangan Pasar Bappebti Sahudi mengatakan, meski tak perlu bersinggungan langsung dengan entitasnya, marketplace seperti Bukalapak dan Tokopedia harus memiliki kesepakatan resmi dengan perusahaan yang menjual emas digital. Kesepakatan marketplace sebagai tenaga pemasaran dengan perusahaan emas digital pun harus diketahui oleh Bappebti.
Sahudi berujar, semula wewenang ini berada di tangan Otoritas Jasa Keuangan. Namun, sejak Januari 2019, negara secara resmi memberi kewenangan kepada Bappebti sebagai regulator dalam pelaksanaan kegiatan jual-beli emas digital.
Berbeda dengan Tokopedia atau Bukalapak yang merupakan pihak ketiga, saat ini belum ada satu pun pemain emas digital maupun lembaga depositori yang mendaftarkan izin usahanya ke Bappebti. “Sudah ada yang menjajaki, tapi masih proses. Kami harap perusahaan-perusahaan lain segera menyusul,” ujar Sahudi.
FRANCISCA CHRISTY ROSANA