TEMPO.CO, Jakarta - Ombudsman menilai rencana kenaikan iuran Badan Penyelenggara Jaminan Sosial atau BPJS Kesehatan hanya akan menyelesaikan masalah secara parsial. Selain memikirkan solusi defisit, pemerintah juga harus menyelesaikan isu lain yaitu pemenuhan jaminan kesehatan nasional bagi masyarakat.
Anggota Ombudsman, Dadan Suparjo Suharmawijaya, mengatakan kenaikan iuran bisa membebani masyarakat. Ceritanya akan berbeda jika iuran ditingkatkan secara bertahap. "Dari dulu sudah ada laporan Dewan Jaminan Sosial Nasional mengenai potensi defisit tapi iuran tidak kunjung disesuaikan," katanya, Kamis 12 September 2019.
Dadan mengatakan defisit BPJS Kesehatan salah satunya dipicu ketidakmampuan peserta untuk membayar iuran. Melihat kondisi itu, dia menilai seharusnya negara mengucurkan dana dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara sebagai tanggung jawab menjamin kesehatan masyarakat.
Jaminan itu diberikan hingga penyelenggaraan pelayanan kesehatan sudah membaik dan kesadaran masyarakat atas kesehatan diri juga meningkat. Dengan begitu masyarakat akan secara sukarela meningkatkan iuran jaminan kesehatan mereka.
Dia tak menampik masalah defisit BPJS Kesehatan sudah sangat serius lantaran setiap tahun meningkat. Tunggakan pembayaran ke penyelenggara kesehatan pun masih belum selesai. Namun solusinya, menurut dia, bukan dibebankan kepada masyarakat. "Kami memaklumi kalau tetap ada kenaikan iuran untuk peserta penerima bantuan iuran (PBI) karena dibiayai pemerintah, tapi untuk non-PBI sebaiknya dilakukan bertahap," ujarnya.
Staf Ahli Menteri Keuangan Bidang Pengeluaran Negara Suminto mengatakan kucuran dana dari pemerintah selama ini sudah mengalir deras namun defisit tak kunjung berkurang. "Faktanya, besaran iuran yang berlaku selama ini underprice sehingga pada tahap ini kita memahami bahwa tidak dapat dihindari untuk menaikkan iuran," ujarnya.
Suminto mengatakan pemerintah mengeluarkan dana untuk membantu BPJS Kesehatan melalui pembiayaan PBI sebesar Rp 25,5 triliun pada 2018 dan tahun ini sekitar Rp 26,7 triliun. Pemerintah juga membiayai jaminan kesehatan Aparatur Sipil Negara, TNI, dan Polri sebesar 5 persen dari upah mereka tahun ini sekitar Rp 5,8 triliun. Sementara itu pemerintah daerah mengucurkan sekitar Rp 22 triliun dari APBD untuk membiayai peserta BPJS Kesehatan di daerah, termasuk ASN daerah.